Putusan Sudah Inkracht PN Makassar , Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Eksekusi Lahan yang Masih Dikuasai Pihak Lain

Berita3224 Dilihat

Potretterkini.id, MAKASSAR – Setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, secercah harapan akhirnya muncul bagi para ahli waris dalam sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri Makassar kembali melaksanakan aanmaning atau teguran pelaksanaan eksekusi sebagai tahapan penting menuju eksekusi objek sengketa yang selama ini masih menjadi polemik.

Langkah tersebut disambut positif oleh kuasa hukum ahli waris, Dr. LM Isman Hardiansyah Bariusln, SH, MH dan tim, yang menilai pelaksanaan aanmaning menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum kini bergerak menuju tahap akhir.

“Alhamdulillah, aanmaning telah dilaksanakan. Kami berharap eksekusi kali ini benar-benar dapat terlaksana hingga tuntas. Sudah terlalu lama para ahli waris menunggu keadilan dan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum ahli waris Isman kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Perkara ini menyangkut lahan yang saat ini masih dikuasai oleh Benteng Mart (Galangan Kapal) beserta pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut. Meski para ahli waris telah memenangkan perkara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini mereka belum dapat menikmati hak atas tanah yang secara hukum telah dinyatakan menjadi milik mereka.

Menurut kuasa hukum, perjuangan para ahli waris bukanlah perjalanan singkat. Selama bertahun-tahun, mereka harus menghadapi berbagai proses hukum dengan pengorbanan besar, baik dari sisi waktu, tenaga, pikiran, maupun biaya. Namun demikian, mereka tetap berpegang pada harapan agar putusan pengadilan dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kami hanya meminta agar putusan pengadilan dihormati dan dijalankan. Jika ada pihak yang masih ingin memanfaatkan lahan tersebut, kami terbuka untuk penyelesaian yang baik, bermartabat, dan sesuai hukum. Namun jangan lagi ada upaya yang menghambat pelaksanaan putusan yang telah final dan mengikat,” tegasnya.

Pihak ahli waris juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan instansi terkait, untuk mengawal proses eksekusi agar berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak hanya menyangkut kepentingan para ahli waris, tetapi juga menjadi cerminan tegaknya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika putusan yang telah inkracht saja sulit dilaksanakan, lalu ke mana lagi pencari keadilan harus berharap?” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya aanmaning ini, para ahli waris kini menaruh harapan besar agar proses eksekusi dapat segera terealisasi tanpa hambatan berarti. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak melalui jalur hukum, mereka berharap keadilan yang dinanti akhirnya benar-benar terwujud dan hak atas tanah tersebut dapat kembali ke tangan yang berhak. (Red)

Komentar