Potretterkini.id, MUNA- Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan dan penetapan besaran zakat fitrah, serta shalat hari raya idul fitri 1441 H/2020 M, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna menggelar rapat yang dilaksanakan di ruang rapat wakil Bupati Muna pada Kamis (16 /3 2020). Rapat ini dipimpin oleh wakil Bupati Muna Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Muna.
Hadir pula para asisten dan staf ahli secretariat daerah (setda) Kab. Muna, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Muna, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna bersama staf, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) setda Kabupaten Muna.
Mengawali sambutan dan arahannya Wakil Bupati Muna H. Abdul Malik Ditu mengatakan bahwa merupakan sebuah rutinitas dalam setiap tahunnya setiap memasuki bulan suci Ramadhan, Pemda Muna melalui bagian kesra setda Kabupaten Muna mempersiapkan diri guna menyemarakkan syiar Islam dengan mengharap Ridha dari Allah SWT.
Kegiatan yang dimaksud adalah menyusun jadwal penceramah Ramadhan, kuliah subuh pada masjid-masjid se Kota Raha dan sekitarnya. Selain itu menyusun jadwal safari Ramadhan tingkat Kabupaten Muna, buka puasa bersama dan pekasanaan Hari raya idul Fitri tingkat kabupaten. Namun hal ini tidak bisa dilaksanakan karena terjadinya bencana non alam yakni Pandemi Covid 19 yang menjalar di berbagai Negara hingga di kabupaten muna.
“ Dengan merebaknya Covid 19 di berbagai belahan dunia termasuk di Muna. hal ini merupakan ujian iman dan kesabaran bagi kita semua. Virus ini sebenarnya makhluk ciptaan Allah juga sam halnya dengan kita manusia dan makhluk lainnya. Olehnya itu Covid 19 ini harus kita cegah dan kita hindari, kemudian kita intropeksi diri sudah sejauh ketakwaan dan pengabdian kita kepada sang Pencipta yakni Allah SWT.
Semoga kita dilindungi oleh-Nya dari pandemic Covid 19 ini” ungkapnya. lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan kali ini kita mengikuti himbauan pemerintah yakni di masjid masing-masing atau rumah masing-masing. Dengan mengikuti surat edaran pemerintah dan Ormas Islam.
“ya kita ikuti saja himbauan pemerintah dengan tetap menjaga protokol kesehatan masa pandemic covid 19,” ungkapnya.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Muna, Dr. H. Abdul Aziz Teo, MA mengatakan bahwa ada dua agenda rapat yang akan dibahas hari ini, yakni mengenai ibadah bulan Ramadhan dan Penetapan besaran zakat fitrah. Namun yang kita bahas terlebih dahulu adalah penetapan zakat fitrah.
“Kami telah menerima surat dari dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Muna tentang kondisi harga bahan makanan pokok terkini di pasar laino. Harga bahan pokokjagung/liter, Rp. 5.000 x 3,5 liter = Rp. 17.500, digenapkan menjadi Rp. 20.000. Beras biasa/beras dolog/liter, Rp. 9.500 x 35,5 liter= Rp. 33.500, digenapkan menjadi Rp. 35.000. beras kepala/liter Rp.11.000 x 3,5 liter = Rp.38.500 digenapkan menjadi Rp. 40.000.
Jadi besaran zakat fitrah untuk tahun ini adalah jagung Rp. 20.000/jiwa, beras biasa/dolog Rp.35.000/jiwa, dan beras kepala Rp. 40.000/jiwa. Sedangkan untuk emas 23 karat zakat maalnya Rp. 1.955.000 dan emas 22 karat zakat maalnya Rp. 1.610.000” jelasnya. (Afar/Meid)
Komentar