Kuasa Hukum Desak Partai Gerindra Tegur Oknum Anggota DPRD Kota Kendari yang Tak Kunjung Laksanakan Putusan Pengadilan

Berita4434 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Kuasa Hukum Penggugat, Marlion, S.H., CMLC., C.PS., C.MSP., mendesak DPC Partai Gerindra Kota Kendari, DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, hingga DPP Partai Gerindra untuk mengambil langkah pembinaan maupun tindakan etik terhadap salah satu kadernya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari berinisial A.

Desakan tersebut muncul karena yang bersangkutan dinilai belum melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan yang dibacakan pada 9 September 2024, Pengadilan Negeri Kendari menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Majelis hakim menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp389.829.500.

Namun, menurut Marlion, hingga kini putusan tersebut belum juga dijalankan secara sukarela oleh pihak Tergugat.

Marlion menilai persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi sengketa perdata, melainkan telah menyentuh aspek etika dan tanggung jawab seorang pejabat publik.

“Ironisnya, yang belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut adalah seorang anggota DPRD Kota Kendari. Sebagai bagian dari lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah, sudah seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Marlion.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Karena itu, pejabat publik dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar tersebut, Marlion meminta jajaran pimpinan Partai Gerindra, mulai dari tingkat DPC, DPD hingga DPP, menggunakan mekanisme internal partai untuk memberikan pembinaan atau mengambil langkah etik terhadap kader yang bersangkutan.

“Kami menghormati mekanisme internal Partai Gerindra. Namun kami berharap pimpinan partai dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan memberikan pembinaan kepada kadernya. Hal ini penting untuk menjaga integritas partai sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Marlion memastikan pihaknya tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kendari agar putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyerang DPRD Kota Kendari maupun Partai Gerindra sebagai institusi, melainkan sebagai upaya menegakkan kepastian hukum.

“Ini bukan untuk menyerang DPRD maupun Partai Gerindra sebagai institusi. Kami hanya mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Supremasi hukum harus dimulai dari para penyelenggara negara,” pungkas Marlion. (Redaksi)

Komentar