Dorong Ekonmi Daerah, Menteri ATR Minta Tanah di Sulteng Dimanfaatkan Produktif

Nasional1537 Dilihat

Potretterkini.id, SULAWESI TENGAH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif sebagai kunci pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (11/4/2025).

Dalam arahannya, Nusron menyampaikan bahwa kegiatan usaha yang menopang ekonomi tidak akan berjalan tanpa didukung oleh tanah yang dimanfaatkan secara optimal. Ia pun mengingatkan agar tanah tidak hanya dikuasai oleh kelompok atau korporasi, namun justru dibiarkan tidak produktif.

“Kita ingin ekonomi di sini (Sulteng) tumbuh. Syarat ekonomi tumbuh adalah adanya kegiatan usaha. Kegiatan usaha ini tentu memerlukan tanah yang produktif,” ujar Nusron.

“Jangan sampai tanah tersebut hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi, tetapi dibiarkan tidak produktif, sementara masyarakat tidak bisa mengaksesnya,” lanjutnya.

Untuk memastikan tanah-tanah yang telah diberikan haknya dimanfaatkan dengan baik, Menteri ATR/BPN menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah perizinan, terutama Hak Guna Usaha (HGU). Evaluasi ini juga diarahkan untuk mendukung kegiatan hilirisasi yang mulai berkembang di kawasan timur Indonesia.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap hak-hak yang telah diberikan, apakah sudah dimanfaatkan dengan baik, dan apakah telah diarahkan untuk mendukung sektor hilirisasi. Jika belum, tentu akan kami evaluasi,” tegas Nusron.

Ia menyebut, geliat hilirisasi industri di Sulawesi saat ini sudah mulai berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Sulteng. Oleh karena itu, ia mendorong sektor-sektor non-pertambangan untuk turut bertumbuh agar pemerataan kesejahteraan bisa tercapai di berbagai lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengajak masyarakat Sulteng yang memiliki dan mengelola tanah agar segera melakukan pendaftaran dan sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi syarat utama untuk menghindari konflik pertanahan dan memberikan rasa aman bagi pemilik lahan.

“Dengan menyertipikatkan tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum, serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan,” ujarnya.

Selain menggelar rapat bersama jajaran Kanwil dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng, Nusron juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada lima rumah ibadah di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Ia turut menandatangani prasasti Masjid Nurul Ikhlas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fasilitas keagamaan di internal lembaga.

Kontributor: La Ode Muhamad Aslam

Komentar