Potretterkini.id, JAKARTA-Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (DPP FKDSI) menyampaikan apresiasi atas pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang memberikan ruang kepada warga kampus untuk menyampaikan keberatan terhadap keterangan pimpinan perguruan tinggi, disertai jaminan perlindungan kerahasiaan identitas oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagi FKDSI, pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa proses pengujian konstitusionalitas suatu norma didasarkan pada fakta empiris yang objektif, komprehensif, dan mencerminkan kondisi nyata yang dialami para dosen di Indonesia.
Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) merupakan organisasi profesi yang menghimpun dosen seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Keanggotaan FKDSI meliputi Dosen ASN, Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Dosen Tetap Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan cakupan keanggotaan yang tersebar di seluruh Indonesia, FKDSI memiliki representasi yang luas mengenai kondisi dosen dari berbagai daerah dan berbagai status kepegawaian.
Dalam perkara pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, FKDSI hadir sebagai Pihak Terkait dan telah menyampaikan keterangan resmi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil pendataan nasional yang dilakukan FKDSI, sebanyak 76,7 persen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah masing-masing. Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang nyata antara norma hukum mengenai hak dosen dengan implementasinya di lapangan.
FKDSI juga menemukan masih banyak dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Bahkan terdapat dosen yang hanya memperoleh penghasilan antara Rp450.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di sejumlah perguruan tinggi masih ditemukan dosen yang tidak memperoleh gaji tetap dan hanya menerima pembayaran berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu. Fakta-fakta tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari bukti empiris dalam proses pengujian konstitusional.
Sehubungan dengan arahan Mahkamah Konstitusi, FKDSI akan mengajukan keberatan secara resmi terhadap sejumlah keterangan yang disampaikan oleh beberapa pimpinan perguruan tinggi yang, berdasarkan hasil pendataan nasional dan bukti yang dimiliki FKDSI, belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil yang dialami sebagian besar dosen, khususnya dosen non-ASN dan dosen perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.
Sebagai bagian dari penyampaian keberatan tersebut, FKDSI akan menyerahkan ratusan slip gaji dosen yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Dokumen tersebut merupakan bukti autentik yang telah dihimpun FKDSI untuk memberikan gambaran empiris mengenai kondisi kesejahteraan dosen secara objektif. Seluruh penyampaian bukti tetap memperhatikan perlindungan identitas para dosen sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
FKDSI berpandangan bahwa perkara ini bukan semata-mata menyangkut besaran penghasilan dosen, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi dosen sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam pembangunan pendidikan nasional. Kesejahteraan dosen merupakan fondasi penting bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi, kualitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, serta daya saing bangsa.
FKDSI berharap Mahkamah Konstitusi memperoleh gambaran yang utuh melalui perpaduan antara norma hukum, keterangan para pihak, dan bukti empiris dari lapangan. Pendekatan tersebut diyakini akan memperkuat kualitas putusan konstitusional yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi profesi dosen di Indonesia.
FKDSI menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sebagai Pihak Terkait, FKDSI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghadirkan fakta yang sesungguhnya. Arahan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi agar warga kampus menyampaikan keberatan beserta bukti merupakan langkah penting dalam menghadirkan kebenaran materiil. Oleh karena itu, FKDSI akan mengajukan keberatan secara resmi disertai ratusan slip gaji dosen sebagai bukti autentik yang merepresentasikan kondisi riil kesejahteraan dosen di Indonesia.
FKDSI mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk menjadikan proses konstitusional ini sebagai momentum bersama dalam membangun sistem pengupahan dosen yang lebih adil, layak, dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, martabat profesi dosen sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia dapat terlindungi dan semakin diperkuat.
Tentang FKDSI
Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) merupakan organisasi profesi yang menghimpun dosen Seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Keanggotaan FKDSI meliputi Dosen ASN, Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Dosen Tetap Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
FKDSI berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen, penguatan kebijakan pendidikan tinggi, pengembangan kapasitas akademik, serta perlindungan hak-hak konstitusional dosen melalui advokasi berbasis data, kajian ilmiah, dialog kebijakan, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. (Red)







Komentar