Potretterkini.id, KENDARI-Proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki fase penting. Panitia Seleksi telah menetapkan tiga nama yang lolos dalam tiga besar dan selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pengisian JPT Madya.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 18/SELTER/JPTM/IX/2026 tertanggal 13 September 2026, tiga nama yang dinyatakan lolos yakni La Ode Muhammad Rusdin Jaya, Muhammad Fadlansyah, dan Parinringi.
Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mengikuti rangkaian tahapan seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
Dengan ditetapkannya tiga besar tersebut, proses selanjutnya akan berlanjut pada mekanisme pengusulan dan penetapan Sekda Sultra definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat komunikasi politik sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Sumadi Dilla, S.Sos., M.Si., mengatakan munculnya tiga nama tersebut menunjukkan bahwa seluruh kandidat telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam proses seleksi.
Menurut Sumadi, setelah seleksi di tingkat Pemerintah Provinsi Sultra menghasilkan tiga besar, tahapan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pengusulan kepada pemerintah pusat.
“Kalau dari sisi aturan, tiga nama ini mendapatkan rekomendasi gubernur dan prosesnya akan berlanjut ke pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, kita berbicara mengenai usulan yang lahir dari Pemerintah Provinsi,” kata Sumadi.
Namun, kata dia, penentuan Sekda sebagai salah satu posisi strategis dalam pemerintahan daerah tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis dan administratif.
Menurutnya, terdapat aspek komunikasi, koordinasi dan kemampuan membangun keseimbangan yang juga penting diperhatikan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Ada pola yang tidak tertulis bahwa mengangkat pejabat itu bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga ada pola untuk menjaga keseimbangan. Banyak kelompok yang memberikan support kepada pemerintahan,” ujarnya.
Sumadi menjelaskan, aspek keseimbangan tersebut menjadi relevan karena Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik wilayah yang beragam, baik daratan maupun kepulauan.
Keragaman wilayah tersebut, menurut dia, membutuhkan figur Sekda yang mampu membangun komunikasi lintas wilayah, perangkat daerah dan kelompok pemangku kepentingan.
Meski demikian, Sumadi menegaskan pertimbangan nonteknis tidak boleh mengesampingkan kompetensi, integritas dan profesionalitas birokrasi.
“Ketiga ini memenuhi syarat dan memiliki potensi sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Tetapi ada unsur nonteknis yang juga perlu menjadi pertimbangan, apalagi Sultra ini wilayah kepulauan dan daratan yang harus diatur dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan gubernur sebagai kepala daerah membutuhkan Sekda yang mampu menerjemahkan visi dan program pemerintahan ke dalam kerja birokrasi secara efektif.
Sekda, lanjutnya, bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi salah satu simpul koordinasi yang menghubungkan kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah.
“Pak Gubernur tentu akan mengusulkan siapa yang akan menjadi Sekda sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Tetapi karena semuanya memenuhi syarat, gubernur harus mempertimbangkan secara matang,” tuturnya.
Dalam perspektif komunikasi politik, Sumadi menilai kemampuan komunikasi Sekda menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesinambungan kerja pemerintahan.
Sekda harus mampu membangun komunikasi dengan gubernur, wakil gubernur, kepala organisasi perangkat daerah serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kita sudah melihat dinamika gubernur dan wakil gubernur melalui berbagai pemberitaan media. Kami juga mengkajinya dalam perspektif komunikasi politik. Walaupun tidak selalu nampak secara langsung, dinamika itu harus menjadi perhatian,” katanya.
Menurut Sumadi, komunikasi yang efektif diperlukan agar koordinasi pemerintahan tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi dapat diterjemahkan secara konsisten hingga pada pelaksanaan program.
Karena itu, Sekda definitif nantinya dituntut memiliki kemampuan administratif sekaligus kemampuan komunikasi dan koordinasi yang memadai.
“Gubernur tidak boleh salah langkah. Gubernur harus safe dalam menetapkan Sekda karena semua calon memenuhi syarat. Kalau ada perbedaan yang mencolok dari sisi kompetensi, tentu itu bisa menjadi pembeda. Tetapi kalau relatif sama, maka pertimbangan lainnya menjadi penting,” ungkapnya.
Sumadi juga menyoroti agenda pemerintahan yang akan dihadapi Sekda definitif, terutama dalam mengawal program Pemerintah Provinsi Sultra pada sisa masa jabatan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua.
Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga agenda strategis yang membutuhkan perhatian serius dari Sekda mendatang.
Pertama, mengawal percepatan APBD 2027. Sekda harus memastikan proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program berjalan tepat waktu serta terkoordinasi antar-OPD.
Kedua, memperkuat kapasitas ASN. Penguatan aparatur dinilai penting agar birokrasi memiliki kemampuan menjalankan program pemerintahan secara efektif, terukur dan sesuai target.
Ketiga, memastikan program-program prioritas gubernur dapat berjalan secara efektif hingga akhir masa jabatan.
“Ini tiga kunci Sekda. Pertama anggaran, terutama percepatan APBD 2027. Kedua penguatan kapasitas ASN. Ketiga menyukseskan program gubernur di sisa masa jabatan. Ini tugas Sekda secara teknis, sehingga gubernur tidak boleh salah memilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumadi mengatakan Sekda yang dipilih nantinya harus mampu menjadi penghubung efektif antara kepemimpinan politik daerah dengan mesin birokrasi.
Kemampuan membangun komunikasi internal pemerintahan menjadi penting agar setiap kebijakan dapat dipahami, dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
Di sisi lain, Sekda juga dituntut menjaga stabilitas koordinasi birokrasi di tengah beragam kepentingan dan karakteristik pemerintahan daerah.
“Siapa pun yang dipilih nanti harus mampu mengawal pemerintahan, membangun komunikasi dengan seluruh perangkat daerah dan memastikan program kepala daerah berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan Sekda definitif merupakan keputusan strategis karena posisi tersebut akan berhadapan langsung dengan agenda pemerintahan yang membutuhkan kesinambungan, koordinasi dan efektivitas birokrasi.
Karena itu, menurut Sumadi, seluruh aspek yang berkaitan dengan kapasitas kandidat perlu dipertimbangkan secara matang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, keputusan ini harus benar-benar dipertimbangkan secara matang,” pungkas Dr. Sumadi Dilla, S.Sos., M.Si. (Red)







Komentar