Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Muna Apresiasi Putusan PN Raha terkait sengketa lahan Puskeswas

Metro Kota, Muna1715 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Sidang sengketa lahan kantor puskeswas ( pusat kesehatan hewan) Unit pelaksana teknis /UPTD dinas peternakan kabupaten muna yg digugat oleh sejumlah warga akhirnya memasuki pembacaan putusan kamis 14 April 2022. Dalam putusan yg di sampaikan secara daring tersebut majelis hakim menolak seluruh dalil dalil para penggugat.

La Ode Abdul Rahmat selaku Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Raha. majelis hakim yg memeriksa dan mengadili perkara ini telah mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta yang terungkap di persidangan, olehnya itu saya mengapresiasi putusan tersebut,” ungkapnya, Jumat (15/04/2022).

Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syarif Muhammad Raha ini membeberkan, jika klaim yang disampaikan oleh penggugat tidak punya kekuatan hukum. “Banyak dalil-dalil para penggugat yang tidak terbukti dalam persidangan, sehingga sudah tepat hakim menolak gugatan itu,” terangnya.

Untuk diketahui sengketa perkara perdata lahan kantor puskeswas (pusat kesehatan hewan) itu disidangkan di pengadilan negeri raha dengan pihak penggugatnya adalah sejumlah warga desa lambiku dan tergugat nya adalah pemerintah kabupaten muna dalam hal ini dinas peternakan kabupaten muna dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN. Rah. Lahan kantor Puskeswan tersebut terletak di jalan poros raha Tampo desa lambiku kecamatan Napabalao.

LM Yakub

LM Yakub selaku Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan saat dihubungi melalui via telpon mengucapkan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Saya merasa syukur atas keluarnya putusan pengadilan, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi permasalahan. Selain itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada saudara La Ode Abdul Rahmat yg telah membantu kami sejak awal pemeriksaan perkara ini dipengadilan. Persidangan perkara ini sudah cukup lama kurang lebih hampir 6 bulan lamanya,” tuturnya, Jumat (15/04/2022).

Setelah ini Pemda Muna dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak pakai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna. “Kalau sudah terbit sertifikat maka kita sudah mempunyai kekuatan hukum yang permanen. Sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang mengklaim atau menggugat lahan tersebut,” tutup Yakub.

Kontributor : Kafarun

Komentar