Klinik Sarlina SAF Diduga Tak Miliki IPAL, Jika Terbukti, DPRD Mencabut Izin Usahanya

Metro Kota1239 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan klinik Sarlin SAF tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

RDP dipimpin lansung Oleh Ketua Komisi lll DPRD Kendari, LM Rajab Jinik serta anggota DPR Komisi lll Lainya. Serta turut hadir beberapa parlemen yakni dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kota, Kasatpol PP, Camat Puuwatu, Lurah Watulondo, Pimpinan klinik Sarlina Saf,dan kordinator GP Sultra.

Ketua Komisi lll DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan, agenda rapat ini membahas terkait pengelolaan limbah, yakni yang membahas terkait (IPAL) instalasi pengelolaan air limbah, merujuk kepada seperangkat struktur teknik dan peralatan di buat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut dapat merugikan masyarakat.

Sehingga hal ini Lanjut Rajab, dapat memicu kesehatan masyarakat setempat. Upaya kedepan pihaknya, akan melakukan pengecekan IPAL Klinik Sarlina Saf di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kunker tersebut, dilakukan untuk mencari pembuktian ada dan tidak IPAL di klinik tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang menjadi hak pengusaha.

“Jika kami menemukan bukti ada pelanggaran dilakukan klinik Sarlina Saf, maka kami tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya,” tegasnya.

“Ketika itu terjadi, maka menjadi catatan kami DPRD terhadap kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), selama ini kurang peka dan lamban melihat pelaku usaha di Kota Kendari yang melanggar aturan.

“Seorang pelaku usaha berkewajiban memenuhi apa yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha di Kota Kendari,” ujarnya.

“Setelah kami melakukan kroscek lapangan maka pekan depan kembali melakukan RDP bersama pihak Klinik Sarlina Saf. Kalau terbukti ada pelanggaran maka akan kami buat rekomendasi mencabut izin usahannya,” pungkasnya.*

Reporter: Muh Rusmin

Editor    :Sultan

Komentar