Eksepsi Ditolak, Pengamat Hukum LM Bariun Desak NasDem Tegas Sikapi Kasus La Ami Anggota DPRD Kota Kendari

Politik1625 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI – Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. LM Bariun, SH, MH menanggapi putusan majelis hakim yang menolak eksepsi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem.

Ia menilai, penolakan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan telah berjalan sesuai prosedur, baik secara formal maupun materil.

“Artinya eksepsi dianggap tidak beralasan. Tidak ada celah dari hasil penyidikan kepolisian sampai ke tahap penuntutan. Karena itu, peradilan menolak eksepsi yang diajukan pihak pengacara terdakwa,” jelas Bariun di Kendari, (23/9/2025).

Selain itu, Bariun yang juga Mantan Ketua NasDem Sulawesi Tenggara menegaskan, kasus yang menjerat La Ami harus menjadi bahan evaluasi internal partai.

“Partai mestinya segera memberi rekomendasi tegas, sebab ini menyangkut kasus hukum pidana, bukan sekadar pernyataan politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan ijazah yang diduga digunakan La Ami, yang menurutnya tidak dapat ditoleransi. Bariun menilai kelemahan ini berawal dari kelalaian KPU yang tidak melakukan verifikasi dokumen secara teliti saat pendaftaran.

“Apalagi bersangkutan tidak memiliki ijazah sah, bahkan mengganti nama orang. Ironisnya, ada putusan pengadilan terkait pergantian nama La Ami, padahal ia tidak pernah disidang sebelumnya. Hal ini menjadikan Pengadilan Negeri berada pada posisi sulit,” tambahnya.

Bariun kemudian mencontohkan sikap cepat DPP NasDem dalam menyikapi kader bermasalah di tingkat pusat.

“Kita ambil contoh misalnya Sahroni, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Ia hanya membuat pernyataan yang merusak citra partai, dan DPP langsung merekomendasikan pemecatan. Apalagi jika kasusnya menyangkut pidana seperti La Ami, seharusnya ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia pun meminta Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, untuk konsisten terhadap komitmen partai sebagai gerakan perubahan.

“Kalau ada kader tersandung pidana, ya mundur atau dimundurkan, baik dari pengurus maupun dari legislatif. Itu komitmen yang harus ditegakkan. Saat saya masih Ketua NasDem Sultra sekaligus pendiri partai di daerah ini, sikap tegas itu yang selalu kita junjung,” ujarnya.

Kasus La Ami kini menjadi sorotan publik, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa La Ami kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (15/9/2025). Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kota Kendari periode 2024–2029. (Med)

Komentar