Wujudkan Pilkada Demokratis 2020, Bawaslu Muna Siapkan Strategi Penanganan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN

Muna, Politik791 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat sesuai peraturan perundang-undangan Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, menyiapkan langka strategi dan sinergi penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2020. Salah satunya menyiapkan program penguatan kompetensi Panwaslu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Muna.

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu, mengatakan, menghadapi Pilkada serentak 2020, Bawaslu telah meluncurkan program Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada tahun 2020, yang bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik dan kategori kerawanan masing-masing daerah yang menyelenggarakan.

IKP Pilkada 2020 baru saja diluncurkan oleh Bawaslu. Isu strategis yang paling diwaspasai yakni terkait netralitas ASN dan Politik uang, sebab pelanggaran tesebut masih marak terjadi dari waktu kewaktu meskipun peserta pemilihan mengetahui adanya jeratan sanksi.

Dimana penyusunan IKP Pilkada 2020 terdapat empat dimensi pengukuran yakni dimensi konteks sosial dan politik, dimensi pemilu yang bebas dan adil, dimensi kontestasi serta dimensi partisipatif.

“Masyarakat dan peserta Pilkada perlu memahami hal tersebut. Karena itu dia menyakinkan gerakan sosialisasi antipolitik uang dan Netralitas ASN harus dijalankan Bawaslu tingkat Kabupaten/kota,” ujar Hamiruddin Udu dalam acara Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Muna di salah satu hotel  Raha, Rabu (26/8/2020).

Oleh karenanya, kompetensi terhadap Panwaslu tingkat Kecamatan perlu ditingkatkan dalam hal melakukan pencegahan dugaan pelanggaran yang ditemukan terkait dengan pemilihan Kepala Daerah pada desember mendatang. Bahwa dengan pelaksanaan Rakor ini Panwas kecamatan dapat melakukan tindakan penanganan dugaan pelanggaran secara profesional.

Demi pelaksanaan pilkada yang demokratis pihak bawaslu provinsi akan senantiasa memberikan atau mendorong adanya peningkatan kapasitas Panwas dalam hal penangan pelanggaran. Bawaslu juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu Muna yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan baik.

Lanjut dosen Unhalu ini, menyampaikan bahwa tugas Bawaslu salah satunya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 berjalan dengan demokratis dan hukum pemilu harus tegak sesuai dengan aturan.

Selain transaksi politik uang sambungnya, yang perlu ditangani oleh Bawaslu dan Panwaslu, yakni penggunaan media sosial dalam penyebaran isu sara serta hoax dan yang keempat terkait penyusunan daftar pemiih yang tidak akurat.

Perlu diketahui bahwa ada 7 Kabupaten  di Sulawesi Tenggara yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, termaksud Muna, dan Muna ini masuk kategori rawan. Untuk itu ya mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawal Pilkada 2020 serta mengajak relawan, media masa untuk tidak menyebarkan berita yang menyudutkan salah satu pihak serta melakukan sosialisasi terhadap ASN untuk tidak melibatkan diri melakukan kampanye terhadap kandidat  yang didukung.

Turut hadir Rakor tersebut, yakni Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim (Bram), Komisoner Bawaslu, bagian Koordinator SDM dan Organisasi  Ali Darman dan Panwaslu se Kabupaten Muna.

Reporter: Kafarun
Editor: La Ismeid

Komentar