Potretterkini.id, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penerapan sistem merit dalam pengembangan karir ASN, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kenapa RUU ASN ini penting? Karena kami ingin agar sistem merit benar-benar diterapkan. ASN yang memiliki kompetensi dan kapasitas memadai, baik di Eselon II maupun III di daerah, harus memiliki peluang untuk berkarier sampai ke tingkat pusat,” ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti bahwa selama ini banyak ASN daerah yang berkinerja baik justru stagnan di posisi daerah, tanpa kesempatan promosi ke tingkat pusat.
“Kami ingin agar ASN berkualitas punya jalan untuk naik jenjang karir, tidak hanya berkutat di daerah. Ini esensi utama dari revisi UU ASN,” katanya.
Bahtra juga membantah anggapan bahwa revisi UU ASN akan membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan birokrasi di tangan presiden.
“Enggak, bukan begitu. Presiden tidak serta-merta bisa mengatur. Tetap ada mekanisme dan persyaratan ketat terkait kompetensi dan kapasitas,” tegasnya.
Revisi UU ASN ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk dalam sistem promosi dan rotasi jabatan ASN. Dengan adanya merit system, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat lebih objektif dalam menempatkan pegawai berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan kedekatan politik atau hubungan personal.
Komisi II DPR RI menilai bahwa penguatan sistem merit juga menjadi bagian penting dari upaya menciptakan birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah dicanangkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.
“Intinya, kami ingin membangun birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Revisi UU ASN adalah langkah penting untuk mencapainya,” ujar Bahtra menutup pernyataannya.
Komisi II akan segera menjadwalkan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan substansi revisi UU ASN benar-benar menjawab kebutuhan reformasi birokrasi nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa saat ini Komisi II fokus pada revisi UU ASN, dan tidak sedang membahas perubahan terhadap UU Pemilu.
Zulfikar menegaskan bahwa revisi UU ASN merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Dalam konteks ini, ia juga merespons keresahan yang disampaikan penyelenggara pemilu, terutama terkait masa depan kelembagaan mereka.
“Saat Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu, tampak keresahan dari teman-teman Bawaslu soal apakah kelembagaan mereka akan tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” kata Zulfikar dalam acara tersebut yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4) di Kutip dari berita Antara.com
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. (Red)







Komentar