Vaksinasi Covid 19 Bakal Menjadi Syarat Pencairan PKH di Kabupaten Muna

Berita887 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam rangka penanggulangan Corona Virus Desease tahun 2019 (Covid 19) telah digalakkan di seluruh penjuru negri. Tujuan dari vaksinasi itu sendiri yakni untuk meningkatkan kekebalan tubuh bagi setiap warga terhadap Covid 19.

Namun demikian proses vaksinasi mengalami beberapa hambatan akibat banyaknya informasi hoaks terkait dengan bahaya melakukan vaksin. Untuk itu perlu melakukan penekanan serta menepis isu-isu yang bisa menjadi penghalang dalam pelaksanaan program tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Pemda Muna memberikan penekanan kepada warganya untuk melaksanakan vaksinasi terutama pada keluarga penerima manfaat (KPM). La Kore selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna mengancam akan memberikan sanksi kepada KPM yang menolak untuk di vaksin.

Namun demikian menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan sanksi tersebut. “Semua KPM wajib vaksin, jika tidak maka berdampak pada tertundanya bantuan PKH. Tinggal tunggu aturan yang turun dari Kemensos RI mengenai wajibnya vaksinasi bagi penerima PKH” Ungkap La Kore, Jumat (9/7/2021).

Untuk diketahui, bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Muna kurang lebih 15 ribu orang, dengan pendamping berjumlah 36 orang. Sebagai sarana pelayanan publik, pendamping PKH telah melakukan vaksinasi, sedangkan KPM belum seluruhnya melaksanakam vaksin Covid 19. (Afar/Meid).

Komentar