Potretterkini.id, KENDARI-Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai regulasi baru di lingkungan pendidikan tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mengadakan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Asrama Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas dan menghadirkan Ketua Satgas PPKS Unsultra, Dr. Hijriani, S.H., M.H, sebagai narasumber.
Acara yang berlangsung pada Sabtu, 25 Mei 2024, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan yang dirancang untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh civitas akademika memahami hak dan kewajiban mereka terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mahasiswa harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan ini agar bisa melindungi diri sendiri dan juga turut serta dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh para mahasiswa. Dalam sesi tanya jawab, banyak mahasiswa yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai implementasi peraturan ini di kampus mereka. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain mengenai prosedur pelaporan kekerasan seksual, perlindungan bagi korban, serta sanksi bagi pelaku kekerasan.
Pentingnya peran mahasiswa dalam mendukung penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. “Kami mengajak seluruh mahasiswa untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual. Dukungan dari teman-teman sekalian sangat penting untuk keberhasilan program ini,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara dapat lebih memahami dan mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. (Red)
Komentar