Potretterkini.id, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) di Kendari, di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (8/10/2021).
Perjanjian kerjasama ini dengan tema “Mengerakan peran serta sivitas akademika kampus dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”.
Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, dengan adanya MoU ini semakin membuat UHO mendukung program pemerintah dalam hal ini kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Tentu ini membuka peluang kepada kami untuk melakukan pengabdian dari sisi hukum. Mudah-mudahan ke depannya melalui MoU ini semakin bersinergi antara UHO dan kejaksaan,” ujarnya.
Zamrun bilang, selaku orang nomor satu di kampus terbesar di Sultra, dirinya akan menggerakkan peran serta sivitas akademika kampus dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan, dengan adanya MoU bersama UHO bisa bersama-sama berkomitmen membangun Indonesia yang berkeadilan.
“Kami tidak bisa melakukan tugas kami sendiri. Kami mebutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Perguruan Tinggi yang merupakan pencerah masyarakat secara rasional,” ucapnya.
Katanya, Perguruan Tinggi memiliki peran penting dan strategis sebagai garada terdepan dari sisi ilmiah dan akademik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena itu ia sangat berharap UHO bisa bersama-sama membantu kerja Komisi Kejaksaan.
Ia menambahkan, dengan adanya perkembangan teknologi saat ini penyebaran informasi secara langsung tak bisa dihindari. Agar
sampai ke masyarakat secara benar tanpa hoax diperlukan lembaga intelektual seperti perguruan tinggi.
“Untuk itu UHO sebagai lembaga intelektual diharapkan dapat menyampaikan informasi hukum secara lurus kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dan)
Komentar