Tudingan Mal Praktek RS Hermina Kendari, BPRS Sudah Mediasi Dengan Keluarga Pasien dan Pihak Rumah Sakit 

Berita887 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Tudingan tindakan mal praktek terhadap pasien di Rumah Sakit Hermina Kendari terus menuai polemik Sejumlah pihak juga terus menuntut agar RS tersebut bertanggung jawab sepenuhnya.

Atas hal ini, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan menangani persoalan.

Polemik tudingan mal praktek di RS Hermina Kendari sudah bergulir setahun terakhir dan kabarnya persoalan tersebut sudah diajukan ke ranah hukum.

Persoalan ini kembali mencuat ke publik setelah muncul gelombang unjuk rasa dari sekelompok masyarakat yang mendesak pengelola rumah sakit tidak lepas tangan terhadap persoalan ini.

Kepala BPRS Sultra, Dr LM Bariun yang dikonfirmasi mengatakan bahwa proses mediasi antara pihak keluarga pasien dan rumah sakit sudah dilaksanakan beberapa kali bahkan sudah dilakukan dengan berbagai cara melibatkan Dinas Kesehatan Sultra, Perhimpunan Rumah Sakit, dan lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter yang menangani perawatan pasien juga dinyatakan sudah menjalani sidang kode etik, hasilnya bahwa penanganan perawatan pasien di rumah sakit itu telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait kronologi penanganan secara medik.

“Pertemuan terkait persoalan ini sudah dilaksanakan beberapa kali, BPRS mengundang keluarga pasien, pengelola rumah sakit dan menghadirkan pejabat dinas kesehatan, dokter yang menangani korban juga sudah dipanggil di sidang kode etik, semuanya dinyatakan telah sesuai SOP medik,” katanya.

LM Bariun juga membeberkan pihak rumah sakit juga telah menggelar pertemuan secara internal meski belakangan ada somasi dari keluarga pasien terhadap Rumah Sakit Hermina karena tidak puas dengan upaya penyelesaian persoalan.

BPRS memediasi persoalan ini karena menjadi bagian tugas dan kewenangannya, termasuk melaporkan hasil mediasi ke Dinkes Provinsi Sultra.

Secara kelembagaan katanya, BPRS sudah melakukan mediasi dan klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Hermina dengan melibatkan keluarga korban di RS Hermina,dan melakukan pertemuan dengan keluarga korban di Aula Dinkes melakukan mediasi pihak RS Hermina dan keluarga korban.

“Pada hakikatnya masalah ini telah dilakukan mediasi dan klarifikasi sebagaimana tugas pokok dari pihak BPRS, IDI, Perhimpunan Rumah Sakit dan pihak korban telah menggunakan pihak pengacara dan melakukan somasi pada RS Hermina sehingga dengan demikian telah menempuh upaya jalur hukum,” tukasnya.

Terkait rencana aksi gugatan sekelompok masyarakat, LM Bariun menilainya boleh-boleh saja asal tidak melanggar dengan tidak berdemo di kawasan rumah sakit.

Berdemo di rumah sakit dinilai sudah melanggar pasal 9 ayat (2 ) huruf a Undang-undang tahun 1998 jo pasal 10 Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2008 tentang larangan aksi demo di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek fital nasional, dan atau pengrusakan fasilitas dan mengganggu ketentraman umum dan pasien sebagaimana diatur pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 ( lima tahun ) 6 bulan penjara.

Pihak RS Hermina juga dinyatakan dapat melayangkan hukum karena merasa keberatan atas aksi di kawasan rumah sakit karena telah terganggunya pelayanan pasien dapat pula melakukan upaya hukum. (Med)

Komentar