Tarung Pilkada, Petahana Cuti 71 Hari, Tugas Dialihkan ke Plt atau Pjs

Politik916 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Sepekan lagi, tepatnya 4-6 September 2020, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang menggelar Pilkada 2020 bakal dilaksanakan. Bila nanti ada kandidat petahana, baik bupati atau wakil bupati aktif yang ikut mendaftar lalu ditetapkan jadi calon oleh KPU, maka mereka wajib menjalani cuti selama masa kampanye berlangsung.

“Kami tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bakal cuti, karena secara resmi pendaftaran baru akan dibuka tanggal 4 September nanti. Yang jelas, sesuai regulasi, jika kandidat yang berstatus petahana, baik kepala daerah atau wakil kepala daerah, setelah resmi ditetapkan jadi calon memang wajib cuti,” terang Ketua KPU Sultra, Dr La Ode Abdul Natsir Moethalib, Kamis (27/8/2020).

Setiap kandidat lanjutnya, yang berstatus petahana bakal menjalani cuti diluar tanggungan Negara selama 71 hari, terhitung sejak masa kampanye atau mulai 26 September mendatang hingga 5 Desember 2020 atau sehari sebelum masa tenang jelang coblosan.

“Terkait tugas kandidat petahana selama melaksanakan cuti itu, terdapat dua klausul berbeda, yakni bila hanya kepala daerah petahana yang maju pilkada atau dua-duanya ikut kompetisi. “Jika hanya kepala daerahnya, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh wakil kepala daerah. Statusnya adalah Plt alias pelaksana tugas kepala daerah,” jelasnya

Ketentuan terkait itu ada di pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang mengatur soal pengambilalihan tugas oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ruang lingkup tugasnya sama dengan kepala daerah.

“Hanya saja, tetap mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah. Setiap kebijakan yang diambil sebisa mungkin diketahui oleh kepala daerah definitif, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan sebagai Plt kepada kepala daerah setelah selesai menjalani cuti,” paparnya

Selama menjabat sebagai Plt kepala daerah, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wakil Kepala Daerah, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt. Kepala Daerah. Sedangkan hak keuangannya tetap sebagai wakil kepala daerah.

Bagaimana dengan daerah yang bupati dan wakil bupatinya jadi calon?  Bila ada daerah yang dua pimpinannya ikut kontestasi dan resmi jadi calon, maka keduanya juga wajib cuti diluar tanggungan negara. Daerah tersebut kemudian akan ditunjuk seorang penjabat sementara alias Pjs.

“Pejabatnya diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk Pjs Bupati/walikota, dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya limitatif yang dituangkan dalam SK Mendagri terkait penugasan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah,” detailnya.

Pjs kepala daerah juga dihitung sejak pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye hingga selesai. “Tugasnya, selain menfasilitasi terselenggaranya Pilkada dengan baik juga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” sambungnya.

Lebih lanjut bang Ojo, sapaan Abdul Natsir ini, Kewajiban lain seorang Pjs adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta tak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Pjs juga boleh meneken Perda, sepanjang sudah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Pjs kepala daerah setiap bulan wajib menyampaikan laporan ke Kemendagri untuk kemudian kinerjanya ditelaah dan dilakukan evaluasi. Jika berkinerja rendah atau buruk bisa diberhentikan, atau bisa juga dilakukan pembinaan,”.

Seorang Pjs kepala daerah disebut tetap berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, dan dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Mendagri.

Editor: La Ismeid

Komentar