Target PTSL 600 Bidang, BPN Muna Barat Fokus Percepatan Sertifikasi

Muna Barat749 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA BARAT– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 600 bidang pada 2025. Selain itu, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi prioritas, dengan target 24 bidang.

Kepala Kantor Pertanahan Mubar, Edison, menyatakan bahwa pihaknya optimistis dapat menyelesaikan target tersebut lebih cepat karena proses pemberkasan sudah rampung. Saat ini, pihaknya tengah fokus pada tahapan pendaftaran dan pencetakan sertifikat.

“Kami optimistis bisa mempercepat penyelesaian target PTSL tahun ini karena pemberkasan sudah terpenuhi. Tinggal melanjutkan proses administrasi hingga pencetakan sertifikat,” kata Edison dalam Rapat Evaluasi dan Monitoring Kegiatan PTSL 2025, Selasa (11/3).

Ia menjelaskan bahwa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah bidang tanah yang masuk dalam program PTSL tahun ini mengalami penurunan akibat efisiensi anggaran. Meski demikian, Edison memastikan bahwa penyelesaian sertifikasi tetap berjalan sesuai rencana.

Selain PTSL, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi perhatian. Dari 24 bidang tanah wakaf yang ditargetkan, 14 bidang telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, dua bidang masih berstatus sengketa, lima bidang dalam tahap pendaftaran, dan sembilan lainnya masih melengkapi berkas administrasi.

“Tanah wakaf menjadi fokus prioritas kami untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa. Kami terus berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk memastikan tanah wakaf yang belum terdaftar bisa segera diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Ruslan Emba, turut memantau perkembangan sertifikasi tanah di Muna Barat melalui rapat daring.

Edison menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan target ini demi kemaslahatan umat dan mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” pungkasnya.

Kontributor: La Ode Muh. Aslam

Komentar