Tak Perlu Khawatir, Sertipikat Elektronik Jamin Kepemilikan Tanah Tetap Aman

Berita508 Dilihat

Potretterkini.id,TANGERANG SELATAN – Banjir kerap menyebabkan kerusakan atau hilangnya dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.

Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik bisa menjadi solusi agar kepemilikan tanah tetap aman dari risiko bencana.

“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi cerita sertipikat hanyut atau rusak karena banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik yang memiliki akses,” kata Nusron usai menghadiri Pengkajian Ramadan 1446 H di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3).

Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk fisik ke digital. Menurutnya, sertipikat elektronik tidak hanya lebih aman, tetapi juga mempermudah proses administrasi pertanahan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, ia mengimbau agar segera mengurus penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Kalau masih analog dan rusak karena banjir, silakan datang ke Kantah. Ada prosedur penggantian, dan kami pastikan prosesnya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Untuk penggantian sertipikat rusak, pemohon harus membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Kuasa jika diwakilkan, serta sertipikat asli. Jika sertipikat hilang, pemohon juga harus menyertakan Surat Pernyataan di bawah sumpah serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.

Dengan sistem digitalisasi ini, Nusron berharap kepemilikan tanah masyarakat lebih terlindungi dari berbagai risiko.

“Ke depan, semua akan lebih aman, mudah, dan tidak perlu khawatir lagi soal kehilangan dokumen,” tutupnya.

Kontributor : La Ode Muh. Aslam

Komentar