Potretterkini.id, BOMBANA- Kerajaan Moronene-Pauno Rumbia Pusat Taumbo resmi mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Hutan.
Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam surat yang dilayangkan, Kerajaan Moronene menyebut bahwa perusahaan tersebut masih aktif melakukan penambangan tepatnya Selasa 8 April tahun 2025 di kawasan hutan tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, perusahaan juga diduga belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2022.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan tegas terhadap pihak manajemen PT Panca Logam Makmur. Yang dikorbankan justru pekerja-pekerja kecil,” kata Alfian Pimpie, perwakilan Kerajaan Moronene, kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Alfian menjelaskan, kasus ini bukan yang pertama. Ia menyebut bahwa pada 8 Juli 2024, APH pernah melakukan operasi dan menyita enam unit alat berat milik perusahaan tersebut. Namun ironisnya, menurut dia, hanya pekerja lapangan yang ditahan, sementara direktur perusahaan tidak tersentuh hukum.
“Direkturnya tidak pernah ditahan. Kami heran, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini bentuk ketidakadilan yang kami rasakan,” tegas Alfian.
Alih-alih menghentikan aktivitas, PT Panca Logam Makmur disebut justru semakin aktif dan menambah jumlah alat berat di lokasi tambang. Mirisnya, menurut Alfian, alat-alat berat tersebut kini bahkan dikawal oleh oknum APH.
“Kami lihat sendiri. Mereka bekerja siang malam, dan alat berat terus bertambah. Kami minta Satgas turun tangan,” tambahnya.
Alfian juga menyinggung laporannya tertanggal 8 Juni 2023 lalu terkait dugaan penambangan antimony secara ilegal. Ia menuturkan bahwa meski APH telah menyita excavator, tidak ada tindak lanjut yang berarti terhadap pimpinan perusahaan.
Kerajaan Moronene meminta agar Satgas
Penertiban Hutan turun langsung ke Bombana untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum kehutanan dan pertambangan.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal yang terdampak. Kami bersama rakyat tetap bersikeras untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini,” tagasnya.
Dalam kesempatan itu, Alfian juga menekankan bahwa Kerajaan Moronene tidak menolak investasi, namun mendesak agar setiap perusahaan yang beroperasi wajib tunduk pada hukum dan menghormati masyarakat adat serta lingkungan.
“Kami hanya ingin tambang dijalankan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai sumber daya alam kami dirampok tanpa manfaat bagi rakyat,” tandasnya. (Red)
Komentar