Soal Mutasi, Kadis Diknas Muna:Tak Ada Aturan Melanggar

Berita1042 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Akibat mutasi 222 guru yang dilakukan oleh BKPSDM Muna menimbulkan polemik, pasalnya ada yang tidak terima dengan pelaksanaan mutasi tersebut.

Olehnya itu yang bersangkutan berupaya mencari suaka atau perlindungan di DPRD Kabupaten Muna. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Ashar Dulu, menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar soal pelaksanaan mutasi tersebut.

“Tidak ada aturan yang dilanggar dalam persoalan mutasi,” ungkapnya pada Rabu, (24/03/2021). Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan mutasi, pihak Diknas hanya punya tupoksi dalam hal mengawal. Jadi jika guru tidak menjalankan tugas saat dimutasi maka akan merugikan pribadi yang bersangkutan.

“Kami Diknas hanya sebatas mengawal, jadi kami hanya melihat sesuai dengan data pendidikan. Jadi bila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas, maka yang rugi adalah dirinya sendiri sebab kami selalu evaluasi,” lanjutnya.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ashar Dulu menyampaikan bahwa mutasi PNS tidak bisa disangkut pautkan dengan masalah politik. Tetapi mutasi dapat dipahami sebagai upaya penyegaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka upaya peningkatan kualitasi kinerja ASN.

“Mutasi itu tidak bisa dianggap sebagai hukuman, namun ini hanya sebagai bentuk penyegaran untuk peningkatan kualitas kinerja. Jadi tidak boleh persoalan mutasi dihubungkan dengan persoalan ganti rasa atau dampak dari Pilkada kemarin” ungkapnya.

Terkait isu bahwa ada satu sekolah gurunya semua diganti, ia menyatakan bahwa itu tidak benar. Menurutnya jumlah guru yang dimutasi dibandingkan dengan keseluruhan guru di Muna, tidak sampai 10 persen.

“Isu yang menyatakan bahwa satu sekolah gurunya diganti semua itu tidak benar. Bahkan Guru yang dimutasi itu tidak sampai 10 persen, jadi tidak mesti itu jadi polemik,” lanjutnya.

PNS terikat dengan sumpah untuk siap ditempatkan dimana saja seluruh Indonesia. Terkait dengan persoalan jarak, ia berpandangan bahwa penempatan guru-guru yang dimutasi masih berada diwilayah Kabupaten Muna.

“Yang harus diingat sebagai PNS bahwa ia diikat dengan sumpah, untuk siap ditempatkan dimana saja. Jadi terkait dengan persoalan jarak, ini kan masih berada di lingkup Kabupaten Muna” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga memberikan penguatan bahwa menjadi seorang guru, ditempatkan diwilayah yang sulit tidak menjadi masalah sebagai abdi negara. Hal itu berangkat dari pengalaman dirinya menjadi guru, suasana yang sulit itu justru membuat orang menjadi besar.

“Pertama saya mengajar jalan kaki lima kilo baru sampe ditempat tugas. Saat itu kami tidak pernah protes dengan kebijakan pemerintah. Sebab bila kita kerjakan dengan ikhlas maka justru itu menjadikan kita lebih berkualitas baik dimata Tuhan maupun manusia. Sehingga sampai saat ini saya biasa-biasa saja dan mampu melewati itu semua” tutupnya. (Afar/Meid)

Komentar