Potretterkini.id, MUNA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Kubais, angkat bicara soal laporan salah satu tim Pasangan calon (Paslon) Pilkada Muna, Ia dilaporkan di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Lantaran KPU Muna menetapkan salah satu pasangan calon yang berbeda identitas, antara nama di KTP dan ijazah.
Perbedaan itu terjadi pada calon nomor Urut 1 Cabub Muna yaitu di KTP tertulis LM Rusman Emba sedangkan di Ijazah tertulis LM Rusman Untung.
Kubais menyampaikan bahwa tim Paslon kalau hanya mengkritisi lembaga KPU merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja selama itu berdasarkan koridor atau ruang-ruang yang disediakan. Tetapi yang ironis, patut disayangkan oleh tim Jubir Paslon, menyerang dan mengancam pribadi atau individu seorang penyelenggara. Itu merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
“Saya menilai hal ini merupakan upaya propaganda oleh oknum yang sengaja merusak demokrasi kita, pada hal kami sudah bekerja profesional sesuai amanat undang-undang penyelenggara yang diikat dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Kubais Kubais kepada Jurnalis Potreterkini.id, Sabtu (17/2020).
Katanya, mulai ancaman pembakaran rumah pribadi, kantor, fitnah, makian kutukan yang semuanya diarahkan untuk memprovokasi masyarakat itu sangat tidak baik, dan berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Selama ini kami dalam posisi tidak melakukan apa apa terhadap semua tuduhan itu karena kami tau aturannya kami tau salurannya bagaimana proses dan prosedur hukum yang benar dalam berpenyelenggara,” cetusnya.
Mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Muna ini, menyatakan, bahwa KPU bekerja bukan dengan asumsi apalagi tekanan. “KPU bekerja mandiri dan secara kolektif dan kolegial, tidak satu keputusan pun yang diambil melainkan melalui kesepakatan yang sah secara hukum oleh semua komisioner.
“Soal Laporan aduan di Bawaslu dan ke DKPP, Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan, memang negara memberi ruangnnya disitu, jangan melakukan propaganda di ruang publik dengan asumsi bahkan terkesan menuduh penyelenggara berpihak tanpa melalui prosedur hukum dan pembuktian yang benar atas asumsi asumsi tersebut.
“Pada intinya kita akan lihat proses selanjutnya, yang terpenting bahwa kami tidak mau terganggu dengan banyaknya isu negatif yang memprepsikan KPU bekerja tidak profesional tetapi kami lebih fokus pada tahapan yang ada,” terang Kubais.
Masalah pencalonan semuanya sudah ditetapkan sebagai peserta pasangan calon pilkada 2020 sudah ditetapkan juga nomor urutnya sekarang masuk tahapan kampanye dari tanggal 26 sampai tanggal 5 Desember.
Kubais menjelaskan, lebih detail soal ada perbedaan nama dalam KTP dengan nama dalam ijazah juga sudah disampaikan semenjak hal itu dipertanyakan oleh tim paslon, sudah kami jelaskan. Bahwa KPU telah berkerja sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/ 2020, Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen. Persyaratan Penetapan, Serta Pengundian Nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. Terkait dengan masalah yang telah dilaporkan oleh Paslon di DKPP KPU Muna menanggapinya biasa saja.
Menurut dia, semua prosedur penetapan pasangan calon sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. KPU Muna telah melakukan klarifikasi kesekolah dan Universitas dimana semua paslon mengenyam pendidikan sesuai dengan dokumen pencalonan masing-masing. Semua dokumen pasangan Calon yang disampaikan saat pendaftaran dari tanggal 4-6 september telah sesuai, KTP dan BB.1-KWK, KTP dan BB.2-KWK Sesuai. Hal itu bisa di akses di laman KPU Muna, https://kab-muna.kpu.go.id/#/, Silahkan dicek” tegasnya
Selain itu masih Kubais menyesalkan sikap salah media online yang langsung memberitakan hal itu tanpa melakukan filter terlebih dahulu. Mestinya bisa melakukan filter yang baik dalam memuat berita. “Kami tau media yang terverifikasi dan tidak terverifikasi oleh dewan pers. Kami minta juga teman-teman media dalam menyampaikan pemberitaan agar ada konfirmasi dari pihak yang dipersepsikan negatif seyogianya pula wartawan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kedua bela pihak Cover both side (keberimbangan) agar pemberitaannya mencerdaskan.
Namun demikian KPU fokus pada tahapan yang dilakukan, sambungnya, tidak akan terganggu dengan isu isu dari media yang tidak jelas apalagi tidak teregistrasi oleh dewan pers. Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan menyampaikan aduan di Bawaslu dan DKPP memang negara memberi ruang nya disitu, jangan melakukan propaganda di ruang publik dengan asumsi bahkan terkesan menuduh penyelenggara berpihak tanpa melalui prosedur hukum dan pembuktian yang benar atas asumsi asumsi tersebut.
Lebih lanjut mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah ini menyatakan bahwa KPU bekerja bukan dengan asumsi apalagi tekanan. “KPU bekerja mandiri dan secara kolektif dan kolegial, tidak satu keputusan pun yang diambil melainkan melalui kesepakatan yang sah secara hukum oleh semua komisioner. Nanti kita lihat proses selanjutnya, yang terpenting bahwa kami tidak mau terganggu dengan banyaknya isu negatif yang memprepsikan KPU bekerja tidak profesional tetapi kami lebih fokus pada tahapan yang ada” terang Kubais.
Ia menambahkan KPU telah melaksanakan rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan baik. Dari beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU, hingga saat ini telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 143.128 jiwa.
DPT tersebut tersebar di 22 kecamatan dan 150 desa/kelurahan lingkup Kabupaten Muna dengan rincian 68.506 laki-laki dan 74.622 perempuan.
“Namun demikian dengan kerja maksimal yang kami lakukan bukan berarti luput dari kritikan dan saran dari pihak masyarakat yang sifatnya membangun dan memberi dampak positif terhadap penyelenggara,” pungkasnya.
Kontributor Muna : Kafarun
Komentar