Soal Laporan di KPK, Kuasa Hukum: Cemarkan Nama Baik RE, Jika Tak Tunjukkan Bukti, Kami Lapor Balik

Berita Utama687 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA– Laporan dugaan korupsi terhadap mega proyek Water Front City di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Oleh oknum mahasiswa Pascasarjana di Jakarta, bernama Maul Gani, menimbulkan kecaman dari pihak pemerintah daerah. Pasalnya, dalam aduan tersebut, menyeret pribadi Rusman Emba (RE) selaku bupati muna.

Dalam aduan Pelapor tidak menyertakan bukti-bukti yang valid atas dugaan korupsi tersebut. Sehingga laporan dianggap tidak berdasar pada ketentuan hukum, dan dampaknya adalah fitnah dan sengaja mencemarkan nama baik Rusman Emba selaku calon Bupati Muna Periode 2020-2025.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Rusman Emba, Gagarin, pada Selasa (17/11/2020). Ia cermati aduan pelapor isinya bernilai politis. Sebab dalam kasus ini tidak menampilkan data yang valid, tetapi hanya dugaan yang sifatnya umum. Dasar yang mereka gunakan atas dugaan korupsi terhadap kliennya itu, hanya mengutip pernyataan salah satu tim sukses kandidat Paslon di Pilkada Muna.

“Itu tidak bisa dijadikan acuan yang berkekuatan hukum, tetapi itu hanya sebatas opini yang sifatnya politis. Laporan tersebut tanpa menunjukan bukti valid, Maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib, karena telah merusak nama baik Pak Rusman Emba,” jelasnya.

Menurutnya, laporan yang dilakukan oknum mahasiswa pascasarjana di Jakarta dalam hal ini Maul Gani, itu sah-sah saja, namun harus menunjukan bukti-bukti yang akurat. “Harus ada bukti kuat, jika tidak maka itu masuk pencemaran nama baik,” paparnya.

“Jangan sampai pelapor hanya mengemas isu ini untuk kepentingan politik dalam menjatuhkan salah satu Paslon yang berakronim Terbaik,” sambungnya.

Selain itu, Gagarin mengingatkan kepada pelapor untuk berhati-hati dalam mengeluarkan statment. Jangan sampai tidak didukung dengan bukti yang kuat, maka itu bisa mengandung fitnah. “Kami akan lapor balik, jika tidak menunjukan bukti kuat,” tutupnya.

Kontributor : Kafarun

EditorĀ  : La Ismeid

Komentar