Potretterkini.id, MUNA -Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Perjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara LM. Satri Ndoasa terkesan menyudutkan Dinas Sosial Kabupaten Muna atas pernyataannya di Media online.
Pasalnya, dalam pernyataan soal Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ia menuduh Dinas Sosial dan Pemerintah Desa di Kabupaten Muna memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan salah satu pasangam calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Padahal belum menunjukan bukti melakukan hal tersebut.
Menyikapi hal tersebut diatas Kepala Bagian (Kabag) Protokoler sekaligus juru bicara pemerintah daerah Muna Ali Sadikin, menyatakan, bahwa apa yang diungkapkan oleh Kabid Perjamsos lingkup Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara itu tidak benar.
Harusnya ia mengonfirmasi dulu ke pemda Muna apakah hal tersebut benar atau tidak. Sebab biasanya kalau ada masalah di desa pasti ada laporan ke pemerintah kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait dengan intimidasi para kades soal PKH, baik lisan maupun tulisan. Sebagai instansi pemerintah jangan sampai mengeluarkan opini sesat di masyarakat. Ini berpotensi membuat kegaduhan bagi pelaksanaan demokrasi di Muna.
Pada moment Pilkada seperti ini sambungnya, jangan sampai isu seperti itu di giring ke ranah politik. Kalau seperti ini modelnya Dinsoso provinsi terkesan mencampur adukan soal PKH dan Pilkada di Muna, ini tidak baik.
Lebih lanjut Mantan Camat Kontu Kowuna ini menyatakan, hal yang keliru jika Kabid Perjamsos tidak ada kewenangan Desa dalam hal pengurusan PKH. Masyarakat yang mendapat PKH pasti melalui proses administrasi dan verifikasi. Dari proses administrasi dan verifikasi yang menentukan layak atau tidaknya ia mendapat PKH itu berdasarkan penilaian di tingkat desa dengan ketentuan yang berlaku.
“Sangat tidak mungkin kalau kita menyatakan bahwa pemerintah desa tidak punya kewenangan dalam pengusan PKH. Sebab pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat menentukan penerima PKH berdasarkan data dari Pemerintah desa dan pihak terkait semisal pendamping.
Olehnya itu sebagai sesama instansi pemerintah tidak layak menggiring opini seolah-olah lembaga pemerintah yang lain di tingkat bawah tidak memiliki peran” ungkapnya.
Sebagai closing statmen Ali Sadikin menyampaikan bahwa demi menjaga kewibawaan pemerintah harusnya kita melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait sebelum mengeluarkan pernyataan pers.
“Harusnya lakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap pemerintah daerah Muna sebelum mengeluarkan keterangan pers, demi kewibawaan lembaga pemerintah. Jangan sampe kita masuk dalam suatu hal yang sifatnya politis sehingga mengorbankan lembaga dibawahnya.
“Padahal kita ini sudah punya tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tidak untuk mengesampingkan peran dari lembaga pemerintah pada tingkat bawah,” tegasnya.
Kontributor : Kafarun
Komentar