SMI Setujui Pinjaman Pemkot Senilai Rp375 Miliar, Ini Harapan Dewan

Berita1739 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyetujui pinjaman Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp375 miliar.

Diketahui, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan kembar, rumah sakit tipe C, dan Puskesmas Kandai.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari Andi Sulolipu berharap, pinjaman tersebut digunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya. Program pembangunan yang menggunakan anggaran itu harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Harus ada multiefeknya kepada masyarakat baik untuk pembangunan maupun aspek-aspek lain,” kata Andi Sulolipu, saat ditemui di gedung DPRD Kendari, Senin (12/07/2021).

Diungkapkan, jangka waktu pengembalian dana pinjaman itu adalah delapan tahun. Artinya, pinjaman itu akan ditanggung atau dibayar pemimpin periode selanjutnya.

“Satu sampai dua tahun ke depan belum dibayar. Nanti masuk tiga tahun berikutnya baru mulai dibayar. Artinya beban itu ditanggung kepada pemerintah yang akan datang,” paparnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) ini pun mengkritisi rencana peruntukan dana pinjaman itu, yang salah satunya untuk membangun jalan kembar.

“Kota Kendari ini belum macet, sehingga pembangunan tersebut kurang tepat,” paparnya.

Begitu pun untuk membangun puskesmas dan rumah sakit, lanjutnya, harusnya Pemkot Kendari cukup memperbaiki fasilitas puskesmas yang ada.

Ia pun menyarankan agar dana pinjaman
sebaiknya digunakan memperbaiki pasar, dan memperbaiki hal-hal lain yang bisa memberikan dampak peningkatan ekonomi terhadap masyarakat. Atau, membangun jalan tol yang bisa memberikan pemasukan ke daerah, sehingga program pembangunan yang dilakukan juga memberikan dampak positif untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Karena ini adalah pinjaman sehingga harus ada multiefeknya,” urainya.

Namun demikian, keputusan penggunaan dana tersebut adalah hak Pemkot Kendari. DPRD hanya bisa menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami tidak memiliki kekuatan untuk melarang, kami hanya memberikan advokasi, pengawasan, penganggaran,” pungkasnya. (Med)

Komentar