Sertipikat Elektronik Diterapkan, Ini Keunggulanya Dibanding Versi Kertas

Berita560 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA BARAT-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan dengan menerapkan Sertipikat Elektronik.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, mengatakan bahwa Sertipikat Elektronik memiliki banyak keunggulan dibandingkan sertipikat berbasis kertas.

“Sertipikat Elektronik lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN, sehingga tidak bisa hilang, rusak, atau dipalsukan.
Selain itu, dokumen ini memiliki salinan secure paper yang dapat diakses kapan saja secara digital,” ujar Edison saat ditemui di Kantor Pertanahan Muna Barat.

Edison menjelaskan bahwa sertipikat berbasis kertas lebih rentan terhadap pemalsuan dan kehilangan. Selain itu, proses administrasi tanah dengan sistem konvensional sering kali memakan waktu lebih lama. Dengan Sertipikat Elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih efisien dan transparan.

Tak hanya itu, penggunaan Sertipikat Elektronik juga mendukung program Go Green karena mengurangi pemakaian kertas dalam administrasi pertanahan.

“Selain lebih praktis, Sertipikat Elektronik juga berperan dalam mitigasi bencana alam dan mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Digitalisasi pertanahan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah transaksi tanah secara elektronik,” tambahnya.

Melihat berbagai manfaat tersebut, Edison mengimbau masyarakat untuk mulai beralih dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik agar bisa merasakan kemudahan dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah.

Kontributor: LM. Aslam

Komentar