Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Jadi Fokus Utama BPN Muna Barat 2025

Berita887 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA BARAT- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat menargetkan sejumlah program prioritas untuk tahun 2025, dengan salah satu fokus utama pada sertifikasi tanah waqaf dan rumah ibadah.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada tanah-tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid, gereja, pura, hingga pesantren.

Kepala BPN Muna Barat, Edison, mengungkapkan meskipun ada pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, pihaknya tetap optimis dapat melaksanakan program ini.

“Kami tetap berkomitmen untuk menyertifikatkan tanah waqaf dan rumah ibadah, meskipun ada penyesuaian anggaran. Kami ingin memastikan bahwa semua tanah waqaf dan rumah ibadah yang ada di Muna Barat memiliki sertipikat,” kata Edison, saat diwawancarai pada Rabu (5/2).

Edison menambahkan, meskipun tidak ada anggaran khusus untuk kegiatan sertifikasi tanah waqaf dan rumah ibadah, BPN Muna Barat tetap dapat melaksanakan program ini.

“Untuk rumah ibadah, dalam layanan pendaftaran tanah kami ini tanpa biaya, jadi bisa kami katakan, meskipun tidak ada anggaran, kegiatan sertifikasi tetap bisa kami lakukan,” tambahnya.

BPN Muna Barat telah memulai koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat untuk mendata tanah waqaf dan rumah ibadah yang belum bersertipikat.

Dari data yang ada, sekitar 24 bidang tanah telah diukur dan sedang diproses untuk penerbitan sertipikat elektronik.

Edison berharap jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

“Kami akan terus menggali data terbaru dari pemerintah daerah, kecamatan, dan desa untuk memastikan semua tanah waqaf dan rumah ibadah tercatat dan bisa disertipikatkan,” ungkap Edison.

Sertifikasi tanah waqaf dan rumah ibadah diharapkan dapat mencegah potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan tanah-tanah yang digunakan untuk kegiatan ibadah. Tanah yang telah disertifikatkan juga akan memberikan jaminan hukum yang kuat bagi para pengelola.

Untuk penerbitan sertipikat tanah waqaf, persyaratan utama adalah akta ikrar waqaf dan pengesahan nadzir dari Kementerian Agama.

Sedangkan untuk rumah ibadah lainnya, seperti gereja dan pura, persyaratan utamanya adalah bukti kepemilikan tanah, seperti surat jual beli atau pernyataan penguasaan fisik.

“Program sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kelancaran kegiatan ibadah di rumah ibadah yang ada. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan berpartisipasi dalam program ini,” ujar Edison.

Dengan langkah-langkah ini, BPN Muna Barat berharap dapat mempercepat proses sertifikasi tanah di daerah ini, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di Kabupaten Muna Barat.

Kontributor : La Ode Muhamad Aslam

Komentar