Serahkan Sertipikat Elektronik Door to Door di Semarang, Wamen Ossy Tekankan Soal Keamanan dan Kemudahan Akses

Berita2059 Dilihat

Potretterkini.id, SEMARANG- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan, hari ini secara simbolis menyerahkan 65 Sertipikat Elektronik kepada warga Kabupaten Semarang. Penyerahan dilakukan dengan cara door to door sebagai bagian dari pendekatan yang lebih personal kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa Sertipikat Elektronik menawarkan keunggulan dari segi keamanan dan kemudahan akses dibandingkan dengan sertipikat konvensional.

“Sertipikat Elektronik bukan hanya selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Sistem keamanannya lebih canggih dan tidak mudah dipalsukan, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya saat berbicara di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus dijalankan oleh pemerintah. Dari 65 sertipikat yang dibagikan, terdiri dari satu Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, tiga sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik.

Program PTSL di Kabupaten Semarang sendiri telah berhasil menerbitkan 11.471 sertipikat, dengan target keseluruhan mencapai 19.840 sertipikat. Secara nasional, dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertipikasi, sebanyak 76% sudah berhasil diselesaikan.

Wamen Ossy juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan, namun perubahan ini harus dilakukan secara bertahap.

“Perubahan menuju digitalisasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat. Kami akan melakukannya secara konsisten, mulai dari pusat hingga ke daerah,” jelasnya.

Sertipikat Elektronik sendiri bisa diakses lebih mudah oleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi tersebut, warga dapat mengecek sertipikat mereka, serta mengurus penggantian jika sertipikat hilang atau rusak tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.

Salah satu penerima sertipikat, Wahyu Hidayat, Pj. Kepala Desa Kalongan, mengungkapkan apresiasinya terhadap kemudahan yang diberikan oleh program ini.

“Jika sertipikat hilang atau rusak, cukup cek melalui aplikasi dan bisa mengajukan penggantian. Ini sangat membantu,” katanya.

Program PTSL dan penerbitan Sertipikat Elektronik ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah di Indonesia memiliki legalitas yang jelas dan aman, serta mendukung program reforma agraria yang tengah digencarkan di seluruh Indonesia.

Kontributor: La Ode Muh. Aslam

Komentar