Potretterkini.id, KENDARI-Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terhitung semester 1 2021 serahkan santunan Rp 10,4 Miliar. Hal tersebut menjadi komitemen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik Kepada Masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat.
Lembaga BUMN ini, hadir sebagai wujud negara Melayani korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.
Jasa Raharja telah menyerahkan Dana Santunan kepada ahli waris dan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerjasama dengan Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 10,4 M hingga Juni 2021.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto menjelaskan, jadi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan Surat Jaminan kepada Rumah Sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak Rumah Sakit, korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
Rumah Sakit langsung menagih kepada Jasa Raharhja. Dana Santunan untuk korban luka-luka sebesar maksimal Rp.20 juta dan biaya P3K sebesar Rp.1 juta Dana Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp.50 juta, Dana Santunan Cacat Tetap maksimal Rp.50 juta dan biaya Pemakaman sebesar Rp. 4 juta.
“Dana Santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun dan kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat,” jelasnya Saldhy Putranto, Rabu (30/7/2021).
Komentar