Semakin Teruji Pemprov Sultra Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Gubernur :Tak Terlepas Pengawasan DPRD Sultra

ADV244 Dilihat

Potretterkini.id-Pemerintah Provinsi (Pengrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin teruji dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah, terbukti dengan diraihnya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-8 kalinya berturut-turut oleh BPK RI.

Penyerahan simbol supremasi hasil pemeriksaan laporan keuangan (LHP) Pemprov Sultra Tahun 2020, oleh Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh dalam rapat paripurna di DPRD Sultra, Jumat (4/6/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Sultra tersebut, Nusriadi mengucapkan selamat kepada pemerintah Provinsi Sultra atas raihan WTP 8 berkali berturut-turut semoga tetap dipertahankan tahum berikutnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Provinsi Sultra beserta jajaran dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujar Nusriadi.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Laode Nusriadi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  tahun 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh dalam rapat paripurna di DPRD Sultra, Jumat (4/6/2020).

Menurutnya Nusriadi  opini WTP ini, berkat sinergi yang baik. Sinergi antara pimpinan dan jajaran Pemprov Sultra serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Sultra agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.

Kendatipun BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020. Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ada sejumlah catatan yang diperhatikan antara lain klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat.

Nusriadi menuturkan sejumlah temuan BPK diantaranya, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat.

Kedua, penetapan harga kontrak pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, penetapan status perusahaan daerah percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi Sultra berlarut-larut.

“Keempat, penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat,” lanjutnya.

Berikutnya, atau yang kelima, yakni pendataan objek dan subjek PKB BBNKB belum memadai.

Atas temuan tersebut, kata Nusriadi, BPK merekomendasikan antara lain, memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kerja dan anggaran dari organisasi perangkat daerah.

Kedua memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pademi Covid-19.

“Kami juga meminta Inspektur Provinsi Sultra melakukan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan serta belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada BPBD setelah memperhitungkan presentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK. Setelah itu segera menyampaikan laporan hasil audir yang telah dilakukan ke BPK,” ujarnya.

Ketiga, menetapkan status perusahaan daerah percetakan Sultra dan memerintahkan kepala BPKAD selaku bendahara umum daerah untuk menyajikan saldo penyertaan modal sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Keempat, mengusulkan peraturan gubernur tentang dasar pengenaan PKB BBNKB. Serta melakukan pendataan objek dan subjek pajak secara memadai, menempatkan personel sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan, dan mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah.

Nusriadi juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Sultra menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Sebab, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tuturnya.

Kami berharap, laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan para pimpinan dan anggota DPRD Sultra dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun pengawasan,” katanya.

Nusriadi menyatakan, agar rekomendasi yang diberikan  BPK RI ini agar segera ditindaklanjuti  Pemprov Sultra. Selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Di tempat yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi menyambut baik predikat WTP yang diberikan BPK atas laporan keuangan Provinsi Sultra tahun 2020.

Namun, ia juga menyadari sejumlah catatan yang diberikan termasuk klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal yang dianggapnya masih jauh dari sempurna.

“Mengenai sejumlah temuan, kami akan tindaklanjuti segera, akan segera kami jalankan sebaik-baiknya agar menjadi semakin lebih baik. Sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas agar bisa kembali memperoleh WTP untuk tahun depan,” ujar Ali Mazi.

Orang nomor Wahid di Sultra ini  mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI  yang telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana yang termuat dalam LHP, akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku sehingga pada tahun yang akan datang temuan-temuan tersebut tidak terulang dan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga akan lebih meningkat dari sekarang,” ungkapnya.

Sambungnya , bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang tidak mudah dan perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Dan sebagai manusia biasa pihaknya juga tidak luput dari kesalahan atau kekhilafan.

Foto bersama Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Laode Nusriadi Gubernur Sultra H Ali Mazi dan Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh usai rapat paripurna di DPRD Sultra, Jumat (4/6/2020)

Namun hal yang paling pokok dari pertanggungjawaban keuangan ini adalah sebagai upaya konkrit dan niat baik Pemprov Sultra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam mengalokasikan anggaran daerah secara efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Ali Mazi bilang, kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini diharapkan menghasilkan opini WTP berturut-turut dalam audit BPK. Hal ini tidak serta merta datang begitu saja. Katanya, dengan dukungan DPRD Sultra dalam hal kontrol dan pengawasan, pada akhirnya mendapatkan capaian ini.

“Semoga kerja sama yang telah kita jalin selama ini, baik itu antara Pemprov dengan DPRD Sultra maupun dengan BPK RI dapat terus berlanjut dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara tercinta,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, bahwa LHP yang disampaikan akan menjadi catatan penting bagi kita semua, khususnya bagi pemerintah provinsi yang memerlukan tindaklanjut dan perbaikan-perbaikan di masa mendatang.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan profesionalnya melakukan pemeriksaan atas LHP  Pemprov Sultra sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan disampaikan kepada dewan pada hari ini,” ujar Ketua DPW PAN Sultra itu.

Ia juga berharap agar opini WTP Sultra dapat dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya. (***)

Komentar