Potretterkini.id, KENDARI– Salah satu Guru senior Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari Pak Anjas, membeberkan sejumlah ketimpangan yang terjadi di Sekolah SMKN 2 Kendari, yang tak lain diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Pak Anjas ungkap, ketimpangan tersebut, mulai dari pengadaan Kumputer 40 unit yang menelan anggaran kurang lebih ratusan juta rupiah yang sementara diadakan 20 Unit, dana itu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai tidak sesuai Juknis atau inprosedural.
Lanjutnya, salah satunya, soal pengadaan fasilitas komputer laboratorium sekolah. Terkait pengadaan komputer yang bersumber dari dana BOS, Kepala SMK Negeri 2 diduga melaporkan besaran anggaran pengadaan komputer tak sesuai angka sebenarnya.
“Iya, dilaporkan dihadapan guru anggaran 20 unit komputer sekitar Rp160 juta, tapi dilaporkan ke pusat Rp 170-an juta lebih, nah sisanya dikemanakan,” terangnya.
Bahkan lanjut guru Instruktur otomotif tersebut, pengadaan komputer juga tidak melalui prosedur proposal. Hal ini spontan memunculkan kecurigaan penyimpangan anggaran.
“Ini pengadaan komputer, lewat saja, tanpa ada proposal dan sepengetahuan kepala laboratorium komputer,” katanya.
Selain itu, pelaksanaan proyek sekolah secara sewa kelola dengan menelan anggaran Rp2.7 Miliaran juga dinilai tidak prosedural tak ada pemasangan plan nama proyek pada hal pengerjaan sudah dimulai sejak 11 hari proyek apa, besar anggaran berapa, dan waktu kerja kapan, itu tidak ada.
“Harusnya proyek sebesar itu, kalau sesuai aturan, melalui tender tidak bisa disewa kelola,” ujarnya
Tak hanya itu, ironisnya, saya selaku Guru PNS yang aktif dipecat sejak 16 Agustus 2021 lalu oleh beliau (Kepsek red), tanpa ada dasar hukum, kepsek ini kan arogan tidak menerima pendapat masukan dan kriktik, ia anti kriktik, sedikit kriktik menjadi musuh bagi dia.
“Olehnya itu, dengan mempertahankan kenyamanan guru dan menciptakan iklim yang sejuk dinternal sekolah, kami meminta Kepsek untuk diaudit dan mundur dari jabatannya sebagai kepsek, karena sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan di sekolah,” tukasnya.
Atas pemecatan dan merebaknya dugaan penyimpangan anggaran sekolah ini, para guru SMKN 2, sepakat membuat petisi menolak pemecatan guru senior, Anjas, dan mendesak agar kepala sekolah segera diaudit dan mundur dari jabatannya.
“Kita sudah sebar petisi mosi tidak percaya kepada kepsek, untuk tandatangan, para guru menolak saya dikeluarkan, dan kita guru juga minta pak KS diaudit dan mundur dari jabatannya,” katanya.
Atas dasar kriktikan pedas itu terhadap kepsek, pak Anjas mengaku di pecat dari guru SMK 2 Kendari atau pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan surat itu saya sudah kantongi.
“Ia saya dipecat, sebagai Guru SMK 2 Kendari, oleh Kepsek, pak Moh Fadjar Sene , kemungkinan karena akibat kriktikan yang dilontarkan, dan dia merasa terganggu dan terancam membeberkan persoalan yang ada diinternal sekolah,” ujar Anjas saat ditemui awak media di Sekolah pada Kamis (19/8/2021).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepsek SMKN 2 Kendari, Moh Fadjar Sene, membantah segala tudingan itu, Ia katakan, terkait pengadaan proyek kumputer di sekolah sudah sesuai Juknis, kata dia, ada 40 unit kumputer yang akan diadakan namun sekarang baru diadakan 20 unit, dan kumputer kebutuhan emergenci sekolah.
Lalu lanjutnya, untuk proyek Rp2.7 Miliar itu, sedang berlansung dan sistimnya sewa kelola, saya tidak tahu pasti, kami diundang di Jakarta, proyek sewa kelola, ini agak beda dengan yang lalu-lalu, yang lalu itu kan hanya fisik saja, sekarang mulai sarananya termaksuk proses pembelajaranya (PBM), jadi kerja sama selama 3 tahun.
Proyek itu, sekarang masih dalam tahap pembongkaran, master plan yang disoal akan dipasang, kan ada perencanaan yang mengatur itu semuannya.
Terus terkait pemecatan dengan pak Anjas, sebenarnya tidak ada pemecatan dia terhadap PNS nya, yang saya lakukan, pelepasan sebagai Guru SMK 2 ketempat semula di Dinas Kota Kendari,
Pemberhentian tugas guru Pak Anjas di SMK 2 Kendari sudah sesuai prosedur karena selama ini belum ada rekomendasi resmi penempatan guru bersangkutan dari Diknas provinsi ke SMKN 2.
“Saya jabat KS disini sejak Oktober, tapi saya belum terima dia seluruhnya, apalagi belum ada rekomendasi resmi penempatannya dari Dikbud Sultra ke SMKN 2,” ungkapnya.
” Itu yang saya lakukan dan soal ini saya sudah konfirmasi kepada pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, apakah surat yang saya buat sudah sesuai atau tidak, kata dia, oleh pihak dinas katakan ia sudah sesuai,”. terangnya ditemui di sekolahnya.
“Terkait adanya korupsi pekerjaan yang sudah berjalan silahkan saja buktikan, kalau ada kesalahan kepada pihak pemeriksa, saya hanya menjalankan tanggungjawab dengan sebaik-baiknnya,”pungkasnya.
Reporter: La Ismeid
Komentar