Potretterkini.id, LAWORO – Rumah adalah kebutuhan dasar dalam melaksanakan peran sosial bagi anggota keluarga. Sesuai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 pasal 28A ayat 1 dan pasal 28H ayat 2 yang berbunyi bahwa untuk mempertahankan kehidupannya, setiap warga negara berhak untuk mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman dan sehat.
Hal ini yang menjadi landasan atas lahirnya kebijakan sosial melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Menjawab persoalan itu Kepala Dinas (Kadis) Sosial (Dinsos) Muna Barat, La Ode Takari, bersama Dinsos Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerima manfaat atas Program RS-RTLH di Desa Maperaha.
“Kegiatan ini di godok dengan waktu yang cukup lama. Mulai dari verifikasi dan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM). ini semua adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat kabupaten muna barat agar mencapai kesejahteraan. Salah satu indikatornya adalah papan (rumah) pada rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” ungkap La Ode Takari, pada Jumat (25/06/2021).
Eks Guru Bahasa Inggris ini, menyampaikan, hal mengenai teknis pelaksanaan di lapangan bahwa KPM dikelola dalam bentuk kelompok, dengan satu kelompok beranggotakan 10 orang.
Akumulasi total penerima KPM berjumlah 15 kelompok yang tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Sawerigadi dan kecamatan Kusambi. Tujuan dibuat kelompok agar antar anggota dapat menumbuh kembangkan jiwa sosialis sesama pengurus.
Adapun rinciannya dari penerima KPM yang mendapatkan bantuan sebesar Rp150 juta perkelompok. Jadi untuk 15 kelompok ditotalkan senilai Rp2 milyar 250 juta.
“Anggaran ini adalah upaya kami untuk mensejahterakan masyarakat Muna Barat. Mekanismenya pencairan KPM masyarakat, Ketua kelompok bersama bendahara kelompok tinggal mencairkannya di bank mandiri yang kemudian tiap-tiap kelompok bermusyawarah bersama pendamping.
Lanjutnya, bantuan RS-RTLH KPM lebih memproritaskan atap Rumah, lantai, dan dinding (Aladin), tetapi jika KPM mempunyai kemampuan atau finansial yang lebih tentunya bisa memperhatikan unsur-unsur lainnya seperti membangun baru barun mulai dari fondasi hingga selesai.
Pada kesempatan yang sama perwakilan Dinsos Sultra Irwan Hermansyah, menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi dan jumlah KPM yang dapat bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Untuk muna barat kucuran dana Rp150 juta terdiri dari 15 kelompok yang tersebar di dua kecamatan yakni kecamatan kusambi dan sawerigadi.
“SK penetapannya akan diteruskan ke kementrian Sosial RI,” sambungnya.
“SK penetapannya kami teruskan di kementerian pusat, kami didaerah tinggal menginstrusikan kepada pihak bank mandiri agar membuatkan rekening secara kolektif yang mendapat bantuan RS-RTLH, sekarang ini tinggal menunggu Surat Perintah Membayar (SPM).
“Harapan kita ketika bantuan ini sudah cair dananya digunakan sesuai peruntukannya, serta menitip beratkan kepada pendamping yang telah di percayakan oleh Dinas Sosial muna barat agar merinci rencana anggaran biaya (RAB) agar pembangunan tidak ada kendala terutama bahan-bahannya cukup,” tandas Irwan.
Reporter: Rahim
Editor: La Ismeid
Komentar