Sandang Proses Hukum, DPRD Minta ESDM Hentikan Aktivitas PT Roshini, DLH Harus Proaktif

Berita477 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman, telah mendengar informasi detail bahwa PT Roshini masih dalam status menyandang hukum, namun ironis tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe tersebut, hingga kini masih melakukan aktivitas pengapalan ore nikel yang tak memiliki analisi dampak lingkungan (Amdal) dan terminal khusus (tersus).

“Harusnya dari pengawasan ESDM bisa menghentikan untuk beroperasi, dan kalau memang benar lagi dalam proses dipenegakan hukum, harus dari pihak DLH lebih proaktif dalam berkonsultasi dengan pihak penegak hukum kalau ada aktifitas yang melanggar aturan,” terang Sudirman Selasa (5/1/2021).

“Pekan ini kami akan turun kelapangan akan mengajak dinas terkait untuk melakukan monitoring aktifitas pertambangan, didaerah tersebut,” sambungnya.

Lanjutnnya, kalau dari pihak DLH bilang bahwa perusahaan itu tanpa amdal, segera dilaporkan dan dikawal prosesnya.

“Pada prinsipnya kami mengharapkan kalau saja ada pelanggaran hukum diPT roshini kami minta penegakan hukum harus berjalan dengan baik,” katanya.

Selain itu, Ketua PKS Muda ini,  juga menyoroti kinerja Dinas ESDM Provinsi Sultra, karena tak melakukan pengawasan secara serius terhadap aktivitas PT. Roshini.

Tak hanya itu, sapaan akrab Sudirman, Imenk ini juga, menyebutkan, bahwa satu pontoon (tongkang) bermuatan ore nickel yang sebelumnya telah di police line oleh Polda Sultra karena tak memiliki izin Tersus hilang entah ke mana.

Tak hanya itu, PT Roshini juga dikabarkan menambah dump truck untuk pengangkutan ore nikel tapi izin operasi dari Dirjen Hubla yang diduga belum terbit. Dan sudah dua pontoon terisi serta berangkat ke smelter.

Untuk diketahui, Direktur PT. Roshini, Lily Sami sudah menyandang status tersangka atas kasus pelanggaran ilegal di perusahaan tambang itu. Bahkan, berkas perkara tersangka Lily, juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (*/La Ismeid)

Komentar