REFLEKSI MUSRENBANG SULTRA, ANTARA KEBUTUHAN NYATA DAN RITUAL TAHUNAN!!

OPINi1834 Dilihat

Potretterkini.id- BAUBAU-Dasar utama pelaksanaan Musrenbang antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hasil Musrenbang digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Musyawarah Perencanaan Pembangunan, atau yang lebih dikenal dengan Musrenbang, sejatinya dirancang sebagai wadah partisipatif bagi masyarakat dalam menyusun arah pembangunan daerah. Idealnya, Musrenbang menjadi sarana menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan masyarakat untuk kemudian diterjemahkan ke dalam program kerja pemerintah.

Namun dalam prakteknya, Musrenbang kerap kali terjebak dalam dualitas peran: antara kebutuhan nyata masyarakat dan formalitas tahunan belaka.

Pada sisi kebutuhan, Musrenbang jelas memiliki nilai strategis. Ia menjadi satu-satunya forum resmi yang menjembatani suara rakyat mulai dari tingkat desa hingga nasional-dalam proses perencanaan. Melalui Musrenbang, masyarakat bisa langsung mengusulkan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya. Dengan kata lain, Musrenbang adalah cermin dari demokrasi pembangunan.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa Musrenbang juga seringkali terkesan hanya menjadi ritual (formal) tahunan yang harus dijalankan untuk memenuhi syarat administratif. Banyak usulan masyarakat yang tidak pernah terealisasi, bahkan terus diusulkan dari tahun ke tahun tanpa kejelasan tindak lanjut.

Prosesnya pun kadang masih bersifat simbolik, tanpa upaya yang sungguh-sungguh untuk menyerap, memverifikasi, dan menindaklanjuti aspirasi warga. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Musrenbang hanyalah agenda seremonial yang minim dampak nyata.

Ironisnya, dalam beberapa kasus, arah perencanaan pembangunan justru lebih banyak ditentukan oleh kepentingan politik, proyek-proyek elit, atau keputusan yang telah dibuat jauh sebelum Musrenbang dilaksanakan. Ketika ini terjadi, fungsi Musrenbang sebagai forum perencanaan partisipatif akan kehilangan maknanya, dan hanya menyisakan formalitas yang membosankan dan melelahkan.

Oleh karena itu, pembenahan Musrenbang menjadi penting dan mendesak. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa Musrenbang tidak hanya berjalan prosedural, tetapi juga substansial. Mekanisme pelibatan masyarakat harus diperkuat, dan hasil Musrenbang harus benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, transparansi terhadap usulan yang diterima dan ditolak, serta alasan di baliknya, juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Musrenbang akan tetap menjadi kebutuhan selama ia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Tapi jika ia hanya dijalankan untuk menggugurkan kewajiban atau ritual tahunan, maka ia tak ubahnya hanya sekadar panggung birokrasi.

Kini, tinggal bagaimana komitmen semua pihak untuk mengembalikan marwah Musrenbang sebagai forum perencanaan pembangunan yang bermakna, inklusif, dan berorientasi pada perubahan nyata.

Oleh: Dr. Anidi, S.Ag., M.Si., M.S.I., M.H
Dekan FKIP Unsultra

Komentar