Potretterkini.id, MUNA– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik pemberhentian guru ngaji Desa Kontukowuna, Sarbia, secara sepihak oleh Pemerintah Desa Kontokowuna di Aula Sekretarat DPRD Muna pada Jumat (31/1/2025),.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Ena dengan menghadirkan pihak terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, Kepala Desa Kontukowuna, BPD Desa Kontukowuna, serta pihak korban Sarbia selaku guru ngaji yang terhenti statusnya.
Dalam rapat tersebut La Ode Ena, menjelaskan bahwa pertemuan antara Sarbia dan Kepala Desa Kontukowuna, Ghombato, yang awalnya penuh dengan perdebatan, akhirnya mencapai titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, pak Ghombato bersedia mengembalikan status Sarbia sebagai guru ngaji dan saya kira ini solusi terbaik bagi semua, dan tentunya ini sesuai yang kami harapkan. Sarbia bisa kembali mengajar ngaji santrinya di Desa Kontukowuna,” ungkap La Ode Ena setelah RDP selesai.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Desa Kontukowuna, Ghombato, memberikan pernyataan terkait kejadian yang memicu pemberhentian Sarbia sebagai guru ngaji. “Apa yang sudah terjadi, ya namanya kita manusia biasa pasti tidak sempurna, ya kita cukup ambil hikmahnya dengan kejadian ini. Kalau SK itu kan bisa kita cabut kembali dan Sarbia bisa kembali mengajar ngaji seperti biasa,” ujar Ghombato.
Ia juga menambahkan, harapan kami selanjutnya kita bisa bekerja sama dengan baik untuk kemajuan anak-anak pengajian, karena Sarbia juga bagian dari keluarga.
Ghombato juga menuturkan bahwa, setelah beberapa diskusi dan pemberian petunjuk dari Kadis PMD Muna, Sarbia akhirnya dikembalikan untuk melanjutkan tugasnya sebagai guru ngaji di Desa Kontukowuna.
“Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat terjadi antara pihak-pihak terkait dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Desa Kontukowuna, khususnya dalam bidang pendidikan agama bagi anak-anak pengajian setempat,”pungkasnya.
Kontributor: Aswin Rudi
Editor. : Sultan
Komentar