Potretterkini.id, KONSEL– Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Konsel nomor 01 Rusmin Abdul Gani- Senawan Silondae (RAG-SS) tak terima hasil pleno pemungutan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin-Rasyid akronim (Suara).
“Hasil pleno telah kami ketahui melalui media yang telah memberitakan. Dengan adanya hasil pleno tersebut, kami dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel RAG-SS menolak hasil pleno tersebut dan akan mendaftarkan gugatan ke MK, “ungkap Rusmin Andil Gani saat menggelar konferensi pers, Rabu, (16/12/2020).
Perlu diketahui peraih suara terbanyak Pilkada Konsel diraih paslon Surunuddin Dangga-Rasyid, dengan perolehan 75.985 suara. Posisi kedua diraih Endang- Wahyu dengan Raihan 73.359 suara dan posisi terakhir oleh calon Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae dengan Raihan 20.606 suara.
Terkait hasil pleno penetapan hasil perolehan suara terbanyak oleh KPU, Paslon RAG – SS secara tegas menolak hasil pleno tersebut dan bakal mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta.
Selain itu RAG menegaskan, berita acara pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Konsel yang ditandatangani oleh saksi Paslon RAG-SS itu tidak ada dan diduga dimanipulasi. Untuk itu berita acara yang ditanda tangani lima Komisioner dan saksi itu tidak diakui.
“Kami di Paslon nomor urut 1 tidak memberikan surat mandat kepada saksi untuk menghadiri pleno. Karena itu terkait adanya tandatangan dari saksi Parlin nomor 1 itu tidak sepengetahuan Parlin. Yang pastinya hasil Pilkada Konsel akan kita daftarkan gugatan di MK pada tanggal 17 Desember 2020 dengan bukti bukti pelanggaran Terstruktur dan Masif oleh dua pasangan calon, “terangnya.
Untuk mendaftar di MK, sambungnya, telah menunjuk kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan di MK, termasuk bukti bukti pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Yakni dari money politik, keterlibatan aparat, ASN dan termasuk dijadikannya tersangka mantan Plt Bupati dan juga Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin di Sentra Gakumdu Bawaslu Konsel.
“Gugatan kami di MK bukan soal sengketa hasil, tetapi ini terkait TSM yang dilakukan Paslon lain dalam memenangkan Pilkada Konsel. Kami juga berkeyakinan gugatan kami akan diterima oleh MK, “pungkasnya. (La Ismeid)
Komentar