Putusan MK: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Pengamat LM Bariun Sebut Demokrasi Bisa Lebih Sehat

Berita2139 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai tahun 2029. Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan.

Keputusan MK ini bertujuan menyederhanakan proses pemilu bagi pemilih, meningkatkan kualitas demokrasi, serta mengurangi beban berat penyelenggara dan partai politik akibat jadwal pemilu yang terlalu padat.

Pemilu Nasional dan Pilkada ke depan akan dilaksanakan secara terpisah, sebagaimana tertuang dalam putusan MK terkait pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. MK menilai langkah ini akan memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara sadar dan tidak terburu-buru.

Putusan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr. LM Bariun, SH., MH., menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menata ulang sistem demokrasi agar lebih sehat dan berkeadilan.

“Selama ini pemilu serentak kerap memakan korban dari penyelenggara karena kelelahan. Selain itu, pemilih sering dihadapkan pada terlalu banyak pilihan, yang justru mengaburkan makna demokrasi itu sendiri,” ujar Bariun, Kamis (3/7/2025).

Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) itu juga menyebut bahwa pemisahan ini bisa menghentikan praktik-praktik politik transaksional seperti “barter” posisi antara calon DPR RI, gubernur, hingga bupati.

Lebih lanjut, ia menilai putusan MK tersebut juga mengedepankan prinsip keadilan, terutama terkait masa jabatan legislatif yang akan diperpanjang hingga 2031. Dalam masa transisi ini, ketua partai akan memiliki peran dalam menentukan kader yang akan melanjutkan sisa masa jabatan.

“Ini memberi ruang bagi regenerasi kader, karena yang sebelumnya duduk bisa diganti dengan yang baru. Artinya, semua punya peluang,” tambahnya.

Selain itu, Bariun juga menyoroti bahwa pemisahan ini diyakini akan mempermudah pengelolaan data pemilih yang selama ini melibatkan banyak instansi dan kerap menimbulkan masalah teknis. (Med)

Komentar