Potretterkini.id, MUNA-Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak hampir dua dekade lalu, eksekusi riil atas objek tanah di Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, dan Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, hingga kini belum juga terlaksana. Padahal, secara yuridis, sengketa atas lahan tersebut telah selesai dan bersifat final.
Putusan inkracht tersebut lahir dari rangkaian proses peradilan panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor: 02/Pdt.G/1999/PN Raha, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 74/Pdt/2000/PT Sultra, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2361 K/Pdt/2001, hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 06 PK/Pdt/2007.
Seluruh putusan itu secara tegas menyatakan bahwa objek tanah sengketa adalah sah milik para penggugat, yakni ahli waris H. Soetomo dkk.
Humas Pengadilan Negeri Raha, Husnul, S.H., saat ditemui wartawan pada Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa tertundanya eksekusi riil bukan disebabkan oleh persoalan hukum pokok perkara, melainkan karena belum terpenuhinya aspek administrasi dari pihak pemohon eksekusi.
Menurutnya, Pengadilan meminta pembaruan Surat Kuasa (SK Kuasa) lantaran sejumlah pemberi kuasa telah meninggal dunia atau masa kuasanya berakhir. Hal tersebut, kata Husnul, mengacu pada Pasal 1813 dan Pasal 1818 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pengadilan Negeri Raha tidak memiliki kepentingan apa pun dan tidak pernah berniat menghalangi pihak yang telah dimenangkan Mahkamah Agung RI. Setelah persyaratan administrasi dipenuhi, tahapan eksekusi akan dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Husnul.
Di sisi lain, perwakilan pemohon eksekusi dari ahli waris, Tutut Angraini, menilai bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan kelanjutan dari eksekusi sebelumnya, bukan permohonan baru.
Ia menjelaskan, eksekusi yang diajukan tahun 2025 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan eksekusi tahun 2016 yang sempat tertunda. Seluruh persyaratan formil, menurutnya, telah dipenuhi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir khusus bagi yang meninggal saja, dan kuasa tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris. Kuasa lanjutan sudah kami lengkapi sejak permohonan eksekusi tahun 2016. Seluruh administrasi telah lengkap dan sah,” ujarnya.
Tutut menegaskan, pihaknya sangat berharap Pengadilan Negeri Raha segera melaksanakan eksekusi riil secara tuntas. Pasalnya, selama penundaan berlangsung, objek tanah tersebut disebut telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kami adalah pemilik tanah yang sah dan pencari keadilan. Kami sudah menunggu terlalu lama,” tegasnya.
Putusan Bukan Sekadar Kertas
Rilis ini kembali menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar dokumen hukum, melainkan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan. Penundaan eksekusi, apa pun alasannya, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kepastian hukum dan wibawa negara hukum.
Keadilan yang telah diputus tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir nyata dalam tindakan.
Kontributor: Aswin Rudi







Komentar