PTUN Tolak Gugatan Baidar, Sengketa Kades Wawesa Berlanjut ke Tingkat Banding

Berita Utama4066 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Sengketa jabatan Kepala Desa Wawesa belum menemui titik akhir. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menolak gugatan La Ode Muhammad Baidar dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.KDI, kuasa hukumnya memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 September 2026.

Tim hukum Baidar menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait kedudukan hukum Baidar, prosedur pemberhentian, hingga pengangkatan kepala desa baru.

Ketua tim penasihat hukum Baidar, Muhammad Ichsan, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata mengenai perebutan jabatan Kepala Desa Wawesa.

Menurutnya, terdapat persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, yakni menyangkut batas kewenangan pemerintah dalam menarik kembali atau membatalkan akibat hukum dari keputusan yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah sendiri.

Baidar sebelumnya memperoleh 525 suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Wawesa pada 28 Desember 2022.

Sehari setelah PSU, Bupati Muna menetapkan dan mengangkat Baidar sebagai Kepala Desa Wawesa.

Namun, persoalan kembali muncul beberapa tahun kemudian. Pada 18 Februari 2026, Bupati Muna menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/57/2026 yang memberhentikan Baidar dari jabatannya.

Tak lama berselang, tepatnya 6 Maret 2026, pemerintah menerbitkan keputusan pengangkatan La Ode Askar sebagai Kepala Desa Wawesa untuk sisa masa jabatan 2022-2030.

Rangkaian keputusan tersebut kemudian menjadi objek sengketa di PTUN Kendari.

Ichsan menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum acara ketika menyatakan kedudukan Baidar sebagai kepala desa berdasarkan PSU tidak sah.

Menurut dia, pertimbangan tersebut kemudian membuat majelis hakim menilai prosedur maupun substansi keputusan pemberhentian Baidar dan pengangkatan La Ode Askar tidak perlu lagi diuji.

Bagi Ichsan, konstruksi hukum tersebut menimbulkan konsekuensi yang patut dipertanyakan.

Jika sejak awal kedudukan hukum Baidar dianggap tidak sah, ia berpendapat seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), bukan ditolak.

“Kalau majelis hakim berpegang pada pertimbangan tersebut, seharusnya putusannya NO, bukan menolak. Kalau gugatan ditolak, seolah-olah penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya,” ujar Ichsan dalam konferensi pers.

Selain itu, tim hukum Baidar menyoroti adanya pengakuan pihak tergugat mengenai persoalan prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian Baidar maupun pengangkatan La Ode Askar.

Menurut Ichsan, pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara PTUN sehingga semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum lainnya, La Ode Mabai Glara Sombo, S.H., M.H., juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terhadap keterangan ahli yang diajukan pihak Baidar.

Ia menyoroti penggunaan surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta temuan Ombudsman yang kemudian menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan pada 2026.

Dalam perkara tersebut, terdapat surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa tertanggal 26 Januari 2023 yang menyatakan belum terdapat regulasi yang mengatur PSU Pilkades dan meminta pemerintah daerah memperhatikan kembali hasil pemilihan awal.

Kemudian, surat berikutnya pada Juli 2023 meminta pembatalan PSU dan pengangkatan calon kepala desa berdasarkan hasil pemilihan awal.

Namun, bagi tim hukum Baidar, persoalan pentingnya adalah bagaimana kedudukan surat-surat tersebut setelah pemerintah daerah sendiri telah menerbitkan keputusan pengangkatan Baidar sebagai kepala desa.

Terlebih, keputusan tersebut telah dijalankan selama beberapa tahun.

Mabai juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait sejumlah nama pemilih dalam perkara PSU.

Ia menyebut nama Heri Surianita, Muriana, La Ode Akbar, Marnia, Erlin, Aldo, Titin Saputri, Nur Cahyandi, Wa Ode Hamrona dan Darwin disebut majelis sebagai pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, menurut tim hukum Baidar, nama-nama tersebut tidak tercantum dalam DPT dan menggunakan KTP setelah dilakukan verifikasi melalui Dukcapil Kabupaten Muna.

“Bagaimana mungkin dipersoalkan pada tahapan DPT jika nama-nama tersebut tidak ada dalam DPT?” kata Mabai.

Menurut tim hukum Baidar, persoalan tersebut muncul setelah tahapan DPT dan tidak memiliki pengaturan yang secara spesifik mengatur kondisi pemilih tersebut.

Karena itu, mereka menilai persoalan PSU semestinya diuji secara lebih komprehensif dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menghapus akibat hukum dari keputusan pemerintah yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan prinsip contrarius actus dalam menilai kewenangan pemerintah terhadap keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan.

Namun, bagi kubu Baidar, penerapan prinsip tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan prosedur, substansi, kepastian hukum, serta akibat hukum yang telah lahir dari keputusan pemerintah sebelumnya.

Tim hukum Baidar juga menegaskan bahwa PSU Pilkades Wawesa bukan merupakan agenda pribadi Baidar.

PSU berlangsung melalui mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dan kemudian menghasilkan keputusan pemerintah.

Setelah Baidar memperoleh suara terbanyak, pemerintah juga yang menetapkan dan mengangkatnya sebagai Kepala Desa Wawesa.

Karena itu, menurut mereka, persoalan yang kini akan diuji di tingkat banding adalah bagaimana kedudukan hukum keputusan pemerintah yang lahir setelah proses PSU tersebut dan telah dijalankan selama beberapa tahun.

Sengketa ini juga mulai mendapat perhatian masyarakat Desa Wawesa.

Tokoh pemuda La Yoreni menilai putusan tersebut berpotensi membuka persoalan baru bagi pemerintah daerah, terutama apabila keputusan pengangkatan Baidar pada akhirnya dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, jika status pengangkatan Baidar dianggap tidak sah, maka penggunaan anggaran negara selama masa pemerintahannya juga perlu mendapatkan kejelasan.

“Saya selaku warga negara, terkhusus pemuda Muna Desa Wawesa, menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap. Setelah itu saya akan mempersoalkan kerugian negara yang ditimbulkan atas putusan tersebut,” ujar La Yoreni.

Pernyataan tersebut membuka dimensi baru dalam sengketa Kepala Desa Wawesa.

Perkara yang awalnya berpusat pada legalitas jabatan kepala desa kini berpotensi berkembang pada persoalan konsekuensi administratif dan pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, kuasa hukum Baidar memastikan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Mereka menilai tingkat banding merupakan ruang hukum untuk menguji kembali seluruh pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

“Negara kita adalah negara hukum, dan saluran untuk mengoreksi putusan yang keliru sudah disediakan undang-undang,” ujar tim hukum Baidar.

Bagi kubu Baidar, perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menduduki kursi Kepala Desa Wawesa.

Lebih jauh, sengketa tersebut menyentuh pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan pemerintah dapat menarik kembali keputusan yang pernah diterbitkannya sendiri setelah keputusan tersebut melahirkan hak dan kedudukan hukum serta telah dijalankan dalam kurun waktu tertentu.

Jika sebuah keputusan pemerintah telah melahirkan akibat hukum bagi seseorang, kemudian bertahun-tahun setelahnya ditarik kembali karena persoalan pada proses yang menjadi dasar keputusan tersebut, maka batas antara kewenangan pemerintah dan kepastian hukum menjadi persoalan yang harus dijawab.

Kini, jawaban atas persoalan tersebut akan kembali diuji melalui proses hukum di tingkat banding.

Kontributor: Aswin Rudi

Komentar