PTM Dimulai September, Walkot Kendari Tegaskan Tak Diwajibkan Siswa Divaksin, Terpenting Patuhi Prokes

Metro Kota1345 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI-  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disekolah rencana akan dimulai pada September 2021, namun demikian sebelum masuk sekolah siswa melalui tahap vaksinasi. Tetapi perlu diketahui bukan syarat mutlak yang wajib diikuti siswa untuk masuk sekolah.

Kendati demikian sekolah wajib memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Dari sejumlah persyaratan, pemberian vaksin terhadap pelajar bukan menjadi syarat PBM tatap muka.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan tidak mewajibkan vaksin bagi siswa yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu tertuang dalam instruksi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek). PTM secara terbatas tidak harus memaksa siswa divaksin. Pasalnya, hanya tenaga pendidik (guru kelas) dan tenaga kependidikan yang divaksin. Itu pun jika tidak ada komorbid.

“Sudah ada izin dari Mendikbud Riset, sekolah bisa kita gelar dengan memperhatikan Prokes. Bagi siswa tidak diwajibkan tapi hanya disarankan bisa menjalani vaksi sehingga bisa meminimalisir penularan Covid-19,”ujar Sulkarnain.

Sementara Kepala Dinas (Kadiknas) Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur menuturkan vaksin bukan salah satu syarat siswa mengikuti PTM tatap muka. Mengingat beberapa persyaratan vaksinasi belum bisa dipenuhi sepenuhnya oleh murid atau pelajar, diantaranya usia murid masih di bawah 12 tahun serta ada beberapa masukan dari orang tua wali yang belum mengizinkan anaknya divaksin.

“ Terpenting duperhatikan oleh sekolah tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat seperti seluruh pelajar, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak. Tapi jika ada pelajar usia di atas 12 tahun yang orang tuanya mengizinkan untuk divaksin itu lebih baik lagi,” katanya.

Sebenarnya, sambungnya, pemberian vaksin penting dilakukan untuk melindungi pelajar dari resiko penularan Covid-19. Apalagi kesadaran tentang mematuhi prokes pada anak belum 100 persen dipahami.

PTM di sekolah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan lebih mengutamakan kesehatan pelajar. Untuk tahap awal, pihaknya pun berencana mengizinkan PTM pada sekolah yang memiliki jumlah pelajar lebih sedikit.

Ia menjelaskan pembukaan sekolah dibagi menjadi tiga kategori yakni sekolah besar dengan jumlah peserta didik diatas 500 anak, sekolah sedang 200 – 500 anak, dan sekolah kecil dengan jumlah peserta dibawah 200 anak. Kita mulai dari paling sedikit itu. Setelah itu menyusul yang lainnya tentu dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 saat ini,” kata Makmur.

Dari sisi regulasi, lanjut dikatakanya, belajar mengajar secara tatap muka di sekolah selain merujuk pada SE Wali Kota Kendari Nomor : 440/4963/2021, juga karena sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) Nomor 03/KB/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan itu disebut satuan pendidikan (sekolah) bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah secara terbatas. Kapasitas dalam satu kelas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 68 -100 persen, sementara PAUD dan TK hanya maksimal 35 persen,” jelasnnya. (Med)

Komentar