Potretterkini.id, KONSEL– PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konawe) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyerobot lahan masyarakat yang bernama Alm Tjappe Asmani yang diwariskan kepada anak-anaknya Ir Yusuf Tjappe.
Pemilik Lahan Yusuf TJappe mengetahui adanya penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut, ketika dirinya didampingi Pengacara Marlion SH, saat turun melakukan pengukuran lewat alat drone dari atas udara.
Alhasil setelah usai pengukuran ia Yusuf klaim bahwa sebagian tanah yang diolah PT WIN saat ini, sudah masuk dilahannya kurang lebih sekitar 4 hektar.

Peninjau lokasi tersebut dihadiri oleh pihak aparat desa Torobulu, pihak perusahaan PT WIN dan juga Kuasa Hukum Yusuf, Marlion, Perlu diketahui bahwa tanah Tjappe Asmani berbatasan lansung dengan La Ode Hata namun tanah La Ode Hata sudah dijual kepada pihak perusahaan.
La Ode Hata ditemui dilapangan membenarkan bahwa benar tanah Almarhum Tjappe Asmani yang berbatasan dengan tanahnya. Itu sudah sesuai di Surat Keterangan Tanah (SKT) saya miliki dan juga SKT milik Tjappe “Saya tidak menjual tanah Yusuf, yang saya jual tanahku sendiri pak kepada perusahaan,” ujarnya ditemui dilapangan oleh wartawan.
Lalu Pertanyaam siapa tanah yang diduga digarap oleh PT WIN??
Untuk kelanjutan persoalan tanah tersebut sekitar pukul 2.00 wita pihak pemerintah desa (Pemdes) Torobulu oleh Sekdesnya Suwardin, melakukan mediasi, mempertemukan kepada pihak pemilik dan perusahaan, pada kesempatan itu dihadiri, Humas PT WIN Kasman, Kuasa Hukum Yusuf, Marlion, Babinsa dan Bhabinkamtibmas diwilayah itu.
Kuasa Hukum Yusuf Marlion menyampaikan, bahwa prosoalan ini masih kami tempuh kekeluargaan kepada perusahaan, jika terbukti kemudian tidak diindahkan maka tidak main-main untuk kami lakukan perlawana proses hukum.
“Walaupun sejengkal tanah yang digarap PT WIN, jika itu milik klien kami, akan kami proses hukum. Kami sudah lakukan pengukuran dilapangan, ditemukan, PT WIN diduga sudah menggarap tanah klien kami kurang lebih sekitar 4 hektar,” tegas Marlion.
Ironis dengan dalil sebelumnya, pihak PT WIN bahwa tanah yang digarap itu, masih batas ukuran tanah yang dibelinya, padahal La Ode Hata sudah mengakui bahwa yang ia tidak perna menjual tanah pihak lain, ia jual adalah tanahnya sendiri kepada PT WIN, dilain sisi ia juga (La Ode- red) telah mengakui bahwa tanahnya berbatasan dengan Tjappe sudah puluhan tahun diolahnya itu clear.
Lalu persoalan kemudian, tanah siapa yang digarap PT WIN saat ini, yang berada batas tanah Tjappe dalam hal ini ahli waris Yusuf (anaknya).
“Kami punya bukti kuat tentang alas hak kepemilikan tanah, ada SKT, dan saksi hidup, bahwa tanah yang diolah PT WIN diduga sudah masuk lahan kliennya,”
“Untuk itu kami minta kepada pihak perusahan selama proses sengketa ini aktifitas penambangan dilokasi itu, agar dihentikan sementara. harapan saya kalau sudah ada titik temu bisa diolah lagi. Saya kira permintaan kami ini tidak sulit insyaallah kami juga sudah pikirkan tidak ingin merugikan perusahaan PT WIN,” katanya.
“Ini kan masih proses namanya, sebelum ada titik temu, klaim kami boleh benar, boleh salah, kita final nanti dengan data pihak klien kami dengan perusahan, Ketika satu dan dua hari setelah ada titik temu maka kembali beraktivitas.
Negara diatur dengan hukum jika perusahan tidak mengindahkan itu maka tidak main-main kami akan tempuh proses hukum sesuai aturan berlaku.
“Kita buka data saja nanti kita singkrokan dengan data kami dengan pihak perusahaan Kita ingin motau siapa yang jual ini karena ini adalah hak klien kami,”
“Kami pasti laporkan, olehnya itu kami minta data kalau perusahan membeli pasti ada legalistasnya dari siapa dibeli. Beliau klien kami punya SKT alas kepemilikan tanah dan memiliki saksi hidup di SKT itu pasti ada batas-batas tanah.
Sementara Humas PT WIN Kasman menyampaikan, kami punya 3 sertifikat sesuai apa yang ada diakta notaris dan saya punya tanah juga disitu.
“Terkait permintaan pihak menghentikan aktifitas perusahaan ia akan laporkan kemanajemen perusahaab dulu. Karna saya seorang humas dan karyawan kalau saya salah akan dikenakan sanksi pak,” ujarnya saat diwancara awak media di Kantor Balai Desa Torobulu Kecamatan Laeya Konsel Senin (18/7/2022).
“Saya akan fasilitasi sesuai permintaan bapak ini tetapi yang menentukan manajer,” sambungnya.
Sebab lanjutnya, bahwa pihak perusahan belum bisa memastikan ada penyerobotan lahan karena belum diukur ulang. Karena sesuai peta yang dikeluarkan bapak itu, saya juga punya bahwa diluasanya disebelah beda dengan yang dimeter itu.
“Dan bisa dibuka dipeta pak, mungkin saya salah bapak itu bisa kroscek Saya tidak boleh mastikan bahwa PT WIN sudah masuk dilahan warga, saya belum bisa pastikan itu dia yang punya, nanti setelah diukur rillnya baru saya bisa pastikan,” katanya.
“Saya akan menengahi persoalan ini kalau betul-betul ada yang masuk bagimana pengaturan dan juga ada membebaskan bagimana penganturanya kita perbaiki dulu sesuai prosedur,” jelas Kasman. (Med)







Komentar