PT Trias Jaya Agung di Lapor Polisi Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Bombana

Hukrim669 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– PT. Trias Jaya Agung (TJA) dilaporkan di Polsek Kabaena Barat atas dugaan penyerobotan lahan warga. Kepala Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat Ebit mengatakan Perusahaan ini adalah satu perusahaaan pertambangan yang mengolah tambang nikel di Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Dalam pengakuanya Ebit pada saat memenuhi panggilan atas posisi pelapor di Polda Sultra, Rabu (28/4/2021). Ia mengaku bahwa masyarakat sebelumnya telah melapor ke Polsek Kabaena Barat 14 April 2021 terkait penyerobotan lahan.

Dikatakannya saling klaim pun kepemilikan lahan antara warga setempat tak terhindarkan. Dia bahkan telah melakukan aksi demo dan pelaporan kepada pihak yang berwajib baik dari masyarakat terhadap Perusahaan tersebut. Saat di Polda masyarakat menghadiri panggilan dalam kapasitas terlapor.

Masyarakat dilapor karena dianggap memalsukan surat SKT, namun dia beranggapan itu tidak benar.

“PT.TJA sempat terhenti pada tahun 2012 lalu. Kemudian, namun kembali beraktifitas 8 tahun setelahnya tepatnya pada 2020,” Ungkap Kepala Desa Rahantari

Namun awal ditahun 2021 PT.TJA kembali beroperasi yang kedua kalinya, PT.TJA mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat. Pasalnya, mereka menduga PT.TJA telah melampaui batas dan menerobos lahan masyarakat.

“Ada sekitar 20 hektar lahan kami sebagai warga yang mereka terobos. Kami punya SKT sehingga tidak terima lahan di terobos sama pihak tambang,” Sambung Ebit Kepala Desa Rahantari saat di konfirmasi pihak media.

Ebit berharap agar aktifitas pertambangan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu untuk segera menghentikan aktifitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Murzamil, Direktur PT.TJA juga mengklaim bahwa lahan yang digarap oleh perusahaan itu sah miliknya.

Murzamil yang tidak terima atas tuduhan menerobos lahan tersebut mengadukan sekelompok warga yang mempunyai SKT itu di Polda Sultra atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik,” Tulisnya dalam aduan tertanggal 17 April 2021 itu.

Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Sultra, Kompol Andi Agus yang menerimo laporan tersebut saat di konfirmasi Via Seluler mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT.TJA.

“Kami masih selidiki, dan dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (Red)

Komentar