Potretterkini.id KENDARI– PT Anoa Putera Sejahtera digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan perampasan hak-hak milik warga di Jalan Solomo Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum Penggugat Pemilik lahan di Solomo, Hj Hasria, Dahrian Aneboan, di Konfirmasi awak media, Rabu (28/10/2020), mengatakan, kami akan melakukan upaya hukum perdata termaksud gugatan ke PTUN terhadap penerbitan sertifikat Illegal yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari atas hak milik yang sah yaitu Hj Hasria dan sejumlah 8 orang temanya.
“Kami nilai tindakan yang dilakukan PT Anoa Putra Sejahtera dan kawan-kawanya adalah suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau melawan hukum diatas hak Pemilik yang sah. Jadi sejauh ini perkaranya sementara bergulir proses perdatanya di Pengadilan Tata Usaha Kendari. Kemudian juga kami ajukan keberatan kepada badan pertanahan (BPN) kota kendari. Setelah itu gugatan keberatan akan masuk ke PTUN,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan bukti riwayat kepemilikan tanah ibu Hj Hasria, berasal dari warisan orang tua kandungnya yang sudah Almarhum. Selanjutnya, ibu Hj melakukan peralihan hak atas tanak hak pemilik tersebut kepada delapan orang yang melakukan upaya hukum gugatan kepengadilan negeri kendari.
Perkara ini sudah masuk tahapan pembuktian surat-surat dokument kepemilikan kemudian setelah itu pemeriksaan para saksi-saksi.
Sementara ahli Waris kepemilikan tanah yang sah Hj Hasria mengaku, bahwa sebidang tanah kurang lebih 32.680 M2 (Tiga Puluh dua ribu 680 meter persegi) atau 3 hektare lebih tersebut adalah benar-benar adalah hak milik tanah warisan yang diturunkan dari orang tuannya.
“Jadi kami kaget jika secara tiba-tiba ada orang melakukan penerobosan merampas hak-hak kami, dengan seenak hatinya dia datang mengklain tanah tersebut hak milikinya, dan BPN Kendari menerbitkan sertifikat, bermodalkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kepala desa Lepo-Lepo, La Udu, kala itu, sebelum perubahan nama kelurahan Baruga. Dimana isi surat pernyataan tersebut.
Kami yang bertanda dibawah ini masing-masing nama, Andi Baso Tekaka, La Soba, Samado, dan La Ambo yang dibubuhi tanda tangan dan cap jempol.
Dengan ini kami menyatakan bahwa area tanah lokasi tersebut yang diolah atau diparit oleh Saudara Rustam Efendi didesa lepo-lepo benar-benar adalah tanah negara yang tidak perna diolah oleh siapapun titik tanah dalam lokasi.
“Setelah kami membaca dan menelah surat ini, tidak berdasarkan hukum, sifatnya mereka ini terangan-terangan merampas hak-hak kami. Pasalnya, tanah tersebut kami kelola mulai dari sejak 1960 hingga sekarang masih bercocok tanam dalam area lokasi. Jadi subtansinya dimana kira-kira pihak yang mengklaim itu, menyatakan lahan itu tanah negara yang tidak perna diolah,” paparnya.
“Lahan ini adalah sah warisan dari orang tua kami, yang dikelola sejak dari zaman penjajahan hingga indonesia merdeka, salah satu buktinya adalah adanya tanaman dan tumbuh-tumbuhan didalamnya, dan saudara saya bercocok tanah ditempat itu. Dan sekarang pihak devloper PT Anoa Putera Sejahtera dan teman-temanya melakukan penerobosan.
Akibat penerobosan lahanya tersebut dirinya, mengalami kerugian besar, banyak tanaman dirusaki mulai tanaman jati, pohon pisang durian, kelapa serta tumbuhan-tumbuhan lainnya.
“Lahan ini adalah lahan pertanian kami yang dibagi saudara dan kemenakan. Tanah ini mulai dikelola orang tua kami sejak 1960 an sudah mulai bercocok tanah. Sebagai kekuatan kami pemilihk sah ini tanah ini adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1996 dan pembayaran lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019.
“Saya merasa dirugikan diserobot orang tanpa sepengetahun kami, kemudian tidak memiliki hubungan pertalian darah. Dan menerobos itu tidak kenal siapa dia,” tandasnya.
Kata dia, perkara ini sudah dilaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisan namun belum ada tanggapan. Selain itu rumah yang berada dilokasi area perkebunan dibongkar habis oleh oknum tak dikenal yang menerobos lahan tersebut.
Sementara kasus ini berproses di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari, termaksud gugatan penerbitan sertifikat di PTUN Kendari.
“Lillahitaallah sampai terbitnya sertifikat Kami tidak perna melihat papan pengumuman dari BPN bahwa ini tanah mau disertifikatkan. Kami duga BPN Kendari tidak melakukan pencekan lokasi, tapi lansung menerbitkan sertifakat tanah atas kepemilikan Rustam Efendi.
Dan ironis dalam sertifikat tanah tersebut tidak ada nomor yang tertera yang dikelurkan oleh BPN Kendari kemudian tidak jelas batas-batas wilayah obyek sengketa kepemilikan. (Ismed)
Komentar