Polemik Tentang Penjaringan Aspirasi DPR RI Ridwan Bae, Ini Tanggapan Pemkab Muna

Berita602 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Pertemuan Camat dan Lurah di Kediaman Anggota DPR RI, Ridwan Bae, menuai polemik dan kriktik. Pasalnya, dalam kegiatan kunjungan kerja (Reses) tersebut, dinilai sarat dengan kepentingan politik karena bertepatan Pilkada Muna 2020. Hal ini mengundang protes dari Kubu salah satu Pasangan Calon (Paslon) melalui Juru bicaranya (Jubir) sebagaimana yang dimuat disala satu media online di Sultra.

Dalam media tersebut, Jubir RAPI, Wahidin Kusuma Putra, menyatakan bahwa acara yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI bersama camat, lurah dan Kades dituding sarat dengan kepentingan politik, tak lain untuk mengadakan sosialisasi politik dukungan terhadap Paslon nomor urut 1 Rusman Emba- Bachrun ,Labuta.

Menanggapi hal ini, melalui Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, LM Ruslan Ibu, menganggap tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab hal yang dilakukan oleh pemerintah hari ini adalah semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Menurutnya kegiatan yang dilakukan bersama anggota DPR RI itu, telah sesuai dengan mekanisme tidak mesti dianggap politis. katanya, Jubir Paslon tidak mengerti tentang tugas pemerintahan pembangunan dan tugas kemasyarakatan bahwa Anggota Wakil Ketua Komisi V  itu , adalah anggota Dewan yang lagi Reses dengan jadwal yang sudah mereka tentukan sendiri, beliau itu (Ridwan Red), adalah pejabat negara yang bertugas di dapil Sultra.

“Tentu Sebagai Pemda apa yang bisa kita lakukan, selain adalah memfasilitasi tugas beliau Anggota DPR RI disatu dalam penjaringam aspirasi untuk kepentingan masyarakat di kabupaten Muna yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, melalui Kunker anggota Dewan, Pemda melalui Plh Sekda Asisten I Muna, melanjutkan permintaan keinginan tugas Reses Dewan RI dengan mengundang Camat dan para kades dan lurah. Tujuanya untuk menghadiri acara penjaringan aspirasi masyarakat, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

“Pada tanggal 1 November Bawaslu Muna, menyurati saya secara pribadi dengan no 168/K.Bawaslu-Prov.SG-13/PW-07. Selanjutnya tanggal yang sama yakni 1 November kemarin saya menyurati bapak Ir Ridwan Bae, melanjutkan maksud surat dari Bawaslu. Yang mana inti surat bawaslu bahwa rapat penjaringan aspirasi Bantuan stimulan perumahan swadaya tidak dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye Pilkada. Jadi intinya kita Pemda tidak bisa menghalangi keinginan Anggota DPR RI atas tugas Reses beliau” jelasnya.

Lebih lanjut menyampaikan, bahwa tugas pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak ada hubungannya dengan politik. Roda pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana biasa termasuk penjaringan aspirasi.

“Terkait dengan Pilkada bukan rananya Pemda, tetapi itu adalah urusan Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu,”Tutupnya.

Kontributor : Kafarun

Editor: La Ismeid

Komentar