Polda Sultra Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengrusakan di Semelter PT VDNI di Morosi

Hukrim584 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Tersangka kasus pengrusakan yang terjadi di PT Virtue Dragon Nickel (VDNI) kini  berjumlah 12 orang. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya menetapkan 9 orang tersangka, dan kini kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka baru dalam aksi demonstran pada PT VDNI yang berujung anarkis dan mengakibatkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.I.K menuturkan tiga orang tersangka baru tersebut langsung dilakukan penahanan pada Sabtu 19 Desember 2020.

“Ketiga orang tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, AF alias A, merupakan Korlap aksi, IR merupakan Korlap aksi, dan LN alias ST merupakan Korlap aksi karyawan PT OSS. Ketiga orang tersebut disangkakan dalam pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP,” jelas Kabid Humas.

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam pengrusakan di PT VDNI pada tanggal 17 Desember 2020. Polda Sultra menetapkan tersangka provokasi dan pengrusakan PT VDNI tersebut sebanyak 4 (empat) orang diantaranya, KS, SP, AP dan SS.

“KS disangkakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP, SP dan AP ini disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP, serta SS disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 187 KUHP 1,” beber mantan Wadir Krimsus Polda Sultra ini.

Setelah itu lanjutnya, ada 5 (lima) tersangka lainnya masing-masing, IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), AP (23).

“Jadi total Tersangka dalam kasus pengrusakan yang terjadi di PT VDNI tersebut sebanyak 12 (dua belas) orang,” pungkasnya. (Ismed)

Komentar