Potretterkini.id, KENDARI- Pengadilan Negeri (PN) Kendari, melakukan penyitaan lahan tanah seluas 32.6800 m2 sekira Jln Salomo Kecamatan Baruga Kota Kendari, Beraktifitas Akan Dikenakan Pidana.
Area sebidang tanah tersebut telah, dibangunkan puluhan kompleks perumahan, dan sebagian telah di diami oleh warga. Yang status masih dalam perkara. Perkaranya masih berjalan dalam proses persidangan, objek ini diamankan atau diambil alih pihak Pengadilan negeri, agar di dalam proses berjalannya perkara tidak terjadi penjualan, digadai atau dipindah tangankan.
Panitra Pengadilan Negeri melalui jurusitanya membacakan putusan dimana Surat penetapan Pengadilan Negeri Kendari 8 September 2020 No. 93/PDTG/2020/PNKendari tetang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perdata sesua ketetapan tersebut.
“Yang kita bacakan ini adalah tentang objek-objek perkara yang kami sita itu seluas 32.680 meter persegi, memang tugas kami sebagai juru sita untuk membacakan keputusan ini,” Ujar Juru sita Pengadilan Negeri Kendari M Yusuf, Senin (21/12/2020).
M yusuf Yukas, menegaskan untuk sementra tidak boleh ada aktivitas apapun dalam wilayah ini, jika ada aktivitas di dalam wilyah ini, seperti menjual di gadai atau di pindah tangankan setelah hari pembacaan putusan maka itu termasuk tindakan pidana,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum penggugat Dahrian Aneboa SH bersama Alvan Kharis Aneboa SH., MH yang memdampingi pembacaan putusan eksekusi lahan oleh PN Kendari, Maka lahan bersengketa ini adalah sah milik Hj Hasryah yang benar-benar kepemilikan orangtua kandungnya yang di kelola sejak tahun 1960.
“Bukti kepemilikan kami yaitu Surat Kepemilikan Tanah (SKT) lengkap dengan batas-batasnya. Sementara tergugat cuman memiliki surat pernyataan yang disaksikan empat orang warga,” paparnya.
“Objek yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri melalui juru sitanya sah pada hari ini terhadap tanah sengketa tanah peninggalan orang tua Hj. Hasriah, yaitu sebagai pihak para penggugat perkara No.93/PDTG/2020/PN Kendari, yang sementara sedang berjalan proses perkaranya sampai hari ini”
Dahrian juga menerangkan, permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri dikabulkan oleh majelis hakim perkara, setelah mencermati dan mempelajari segala bukti-bukti yang ada keterangan saksi-saksi maupun keterangan fakta di lapangan hingga permohonan sita jaminan telah dikabulkan dan menurut hukum layak dikabulkan.
Pihaknya saat ini, menunggu tahap kesimpulan perkara, yang mana akan menentukan proses keputusan akhir dari duduk perkara yang sedang bergulir.
“Kesimpulan tadi untuk menyimpulkan, proses persidangan dari awal hingga akhir, kemudian majelis hakim mengagendakan untuk proses putusan akhir dari perkara ini,” tambahnya.
Dalam hal ini perlu di ketahui Terdapat lima nama yang menjadi tergugat dalam sengketa lahan, sementara itu pihak penggugat terdapat sembilan nama.Pihak tergugat tidak satupun hadir dalam pembacaan putusan dari juru sita Pengadilan Negeri Kendari. (Ismed)
Komentar