Potretterkini.id KENDARI – Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga -Rasyid akronim (SUARA), melaporkan Plt Bupati Konsel Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel, karena memasang baliho salah satu pasangan calon. Hal ini dinilai melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Ada dua laporan dan sudah diregister di Bawaslu terkait pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilakukan bapak Arsalim selaku pelaksana tugas bupati Konsel,” kata Andre Dermawan, SH,MH, kuasa hukum Paslon SUARA di salah satu cafe di Kota Kendari, Kamis 3 Desember 2020.
Laporan pertama yang sudah terigistrasi di Bawaslu Konsel Nomor 08/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020, soal Plt Bupati Konsel Arsalim melakukan penggantian Kepala Puskesmas Tinanggea dari Ilham Hilal ke Plt Rusman Pattawari pada tanggal 25 November 2020.
Tetapi SK baru diserahkan Dr Arsalim ke Rusman Patawari kemarin, sehingga barulah masalah ini terkuak dipermukaan bahwa secara hukum telah terjadi pergantian kepala Puskesmas Tinanggea.
Menurut Andre sapaan akrab kuasa hukum Paslon SUARA, dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dikatakan gubernur,wagub, bupati, wabup, walikota,wawali, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Sementara Kepala Puskesmas ini adalah pejabat Pemerintah Daerah Konsel,” ujar Andre.
Akibat pelanggaran tersebut, dalam Pasal 190 menyebutkan ada sanksi pidana, minimal 1 bulan penjara.
Untuk memperkuat bukti laporan di Bawaslu Konsel, tim kuasa hukum Paslon SUARA menyertakan dokumen formulir model A.1, foto surat perintah pelaksana tugas Kepalas Puskesmas Tinanggea atas nama Rusman Patawari, foto penyerahan SK dan lampiran keputusan bupati Konsel Nomor 820/005/2020 tertanggal 7 Januari 2020. Laporan diterima petugas penerima Bawaslu atas nama Suwarsono SH.
Laporan kedua, telah ditemukan di depan rumah pribadi Dr Arsalim yang terletak di Potoro Konsel, terpasang baliho Posko pemenangan Paslon nomor urut 3 yakni Muh Endang dan Wahyu Ade Pratama (EWAKO) bersama sejumlah umbul-umbul. Dalam baliho itu terdapat foto Paslon EWAKO dan Dr.Arsalim.
Tindakan Plt Bupati Konsel, Dr Arsalim memasang baliho dan menjadikan Posko pemenangan salah satu calon melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau
sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Posisi Pak Arsalim sangat rentan, karena beliau ini wakil bupati yang sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah Konsel. Di lain sisi juga, Pak Arsalim sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konsel,” jelas Andre.
Bila Arsalim ingin mempromosikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel, maka harusnya dia mengambil cuti sebagai pejabat daerah.
“Karena tindakannya itu, ini telah merugikan pasangan calon lain, termasuk Paslon SUARA,” tegas Andre di hadapan sejumlah wartawan di Kendari.
Atas pelanggaran dengan memasang Baliho salah satu Paslon di depan rumahnya itu, Arsalim dilaporkan di Bawaslu Konsel, dengan nomor register 07/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020. Laporan aduan diterima Mirdan, selaku petugas penerima Bawaslu Konsel.
“Bukti dokumen yang dilaporkan di Bawaslu adalah dokumentasi foto spanduk Posko pemenangan, dokumentasi foto umbul,” pungkasnya. (La Ismeid)
Komentar