Potretterkini.id, KENDARI-Ketahanan fiskal menjadi isu yang semakin penting bagi Indonesia di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Perlambatan ekonomi dunia, konflik geopolitik, disrupsi rantai pasok, transisi energi, hingga percepatan ekonomi digital telah mengubah struktur ekonomi secara fundamental. Dalam situasi tersebut, negara dituntut memiliki kapasitas fiskal yang kuat agar mampu menjaga stabilitas ekonomi, mendanai pembangunan, dan mempertahankan perlindungan sosial masyarakat. Namun, persoalan mendasar Indonesia terletak pada basis perpajakan yang masih sempit dan terlalu bergantung pada objek pajak konvensional.
Hingga saat ini, penerimaan perpajakan Indonesia masih bertumpu pada sektor tradisional seperti pajak penghasilan badan, pajak kendaraan bermotor, PPN perdagangan konvensional, serta pajak bumi dan bangunan. Di tingkat daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan masih sangat didominasi oleh pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketergantungan ini menimbulkan kerentanan fiskal karena penerimaan negara menjadi sangat sensitif terhadap perlambatan konsumsi masyarakat dan fluktuasi industri otomotif.
Di sisi lain, struktur ekonomi Indonesia telah mengalami transformasi besar menuju ekonomi digital. Pemerintah memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar USD 90 miliar pada 2024 dan berpotensi meningkat hingga USD 360 miliar pada 2030. Aktivitas ekonomi masyarakat kini berkembang melalui platform digital, media sosial, marketplace, layanan berbasis aplikasi, hingga ekonomi kreator digital. Ironisnya, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh reformasi perpajakan yang mampu menjangkau objek ekonomi baru secara optimal.
Kondisi inilah yang melahirkan urgensi perluasan objek pajak non-konvensional sebagai instrumen ketahanan fiskal Indonesia. Perluasan objek pajak tidak lagi sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi strategi adaptif untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tengah perubahan struktur ekonomi global.
Secara teoritis, konsep ini sejalan dengan Theory of Fiscal Sustainability yang menekankan bahwa negara harus mampu menjaga kesinambungan pembiayaan publik melalui diversifikasi sumber penerimaan. Ketika basis pajak terlalu sempit, negara akan rentan mengalami tekanan fiskal saat terjadi krisis ekonomi. Oleh karena itu, banyak negara mulai mengembangkan pendekatan broadening tax base atau perluasan basis pajak terhadap sektor ekonomi baru yang sebelumnya tidak tersentuh regulasi perpajakan.
Selain itu, teori Optimal Tax Theory yang dikembangkan James Mirrlees menjelaskan bahwa sistem perpajakan ideal harus mampu menciptakan efisiensi ekonomi sekaligus keadilan distribusi. Dalam konteks Indonesia, ekonomi digital dan aktivitas non-konvensional menghasilkan nilai ekonomi sangat besar, tetapi kontribusi pajaknya masih relatif rendah dibandingkan sektor formal tradisional. Ketimpangan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan nasional.
Salah satu objek pajak non-konvensional yang potensial adalah aktivitas ekonomi digital individu. Saat ini, jutaan masyarakat memperoleh pendapatan melalui profesi seperti content creator, streamer, afiliator marketplace, influencer, hingga penjual produk digital. Transaksi ekonomi tersebut berkembang pesat karena penetrasi internet Indonesia telah mencapai lebih dari 79 persen populasi pada 2024. Namun, sebagian besar aktivitas tersebut belum terintegrasi secara efektif ke dalam sistem perpajakan daerah maupun nasional.
Selain ekonomi kreator, potensi besar juga muncul dari sektor ekonomi platform (platform economy). Perusahaan berbasis aplikasi memperoleh keuntungan besar dari aktivitas transaksi lokal, tetapi daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung sering kali tidak mendapatkan kontribusi fiskal yang memadai. Fenomena ini menimbulkan ketimpangan antara lokasi penciptaan nilai ekonomi dengan lokasi penerimaan pajak. Dalam teori perpajakan modern, kondisi ini dikenal sebagai digital permanent establishment problem, yaitu ketika aktivitas ekonomi tidak lagi membutuhkan kehadiran fisik untuk menghasilkan keuntungan.
Objek pajak non-konvensional lain yang mulai menjadi perhatian global adalah pajak terhadap infrastruktur digital seperti pusat data (data center). Indonesia saat ini menjadi salah satu tujuan investasi data center terbesar di Asia Tenggara karena pertumbuhan ekonomi digital dan kebutuhan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Akan tetapi, belum terdapat instrumen pajak daerah yang secara khusus mengatur kontribusi lingkungan dan penggunaan sumber daya oleh industri tersebut. Padahal, data center mengonsumsi energi listrik dan air dalam jumlah sangat besar serta memberikan tekanan terhadap tata ruang perkotaan.
Dalam perspektif benefit principle theory, setiap aktivitas ekonomi yang memanfaatkan fasilitas publik dan menghasilkan eksternalitas seharusnya memberikan kontribusi fiskal yang proporsional. Oleh sebab itu, pengembangan skema pajak digital infrastructure levy atau pajak lingkungan digital dapat menjadi alternatif kebijakan di masa depan.
Selain ekonomi digital, Indonesia juga menghadapi tantangan besar dalam transisi menuju ekonomi hijau. Banyak negara mulai menerapkan pajak karbon, pajak emisi, dan green tax sebagai instrumen fiskal sekaligus alat pengendalian lingkungan. Indonesia sebenarnya telah memperkenalkan konsep pajak karbon, tetapi implementasinya masih terbatas dan belum terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah. Padahal, daerah perkotaan menghadapi persoalan serius seperti polusi udara, kemacetan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri serta kendaraan bermotor.
Dalam konteks ini, perluasan objek pajak non-konvensional dapat diarahkan pada pajak berbasis lingkungan seperti congestion tax, pajak emisi kendaraan, dan pajak limbah industri digital. Kebijakan semacam ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku ekonomi masyarakat menuju pembangunan berkelanjutan.
Meski demikian, perluasan objek pajak non-konvensional tentu menghadapi berbagai tantangan. Tantangan pertama adalah aspek regulasi. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) masih lebih berorientasi pada objek pajak konvensional. Banyak aktivitas ekonomi baru belum memiliki definisi hukum dan mekanisme pemungutan yang jelas.
Tantangan kedua adalah keterbatasan integrasi data. Hingga kini, sinkronisasi data perpajakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan platform digital masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak potensi pajak tidak dapat diidentifikasi secara optimal. Padahal, di era ekonomi digital, data menjadi fondasi utama administrasi perpajakan modern.
Tantangan ketiga adalah resistensi politik dan sosial. Penambahan objek pajak baru sering dianggap membebani masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan basis pajak dilakukan secara adil, bertahap, dan disertai peningkatan transparansi penggunaan anggaran publik.
Ke depan, reformasi perpajakan Indonesia tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan tarif pajak. Strategi yang lebih penting adalah memperluas basis pajak secara adaptif terhadap perubahan ekonomi global. Negara harus mulai memetakan aktivitas ekonomi baru yang memiliki nilai ekonomi besar tetapi belum tersentuh regulasi perpajakan secara optimal.
Dengan demikian, perluasan objek pajak non-konvensional bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan fiskal Indonesia. Di tengah ketidakpastian global dan transformasi ekonomi digital, negara membutuhkan sistem perpajakan yang fleksibel, inklusif, dan berbasis inovasi agar mampu menopang pembangunan jangka panjang secara berkelanjutan. (*)
Oleh: Dr.Arsalim (Dosen Pascasarjana MIP Universitas Muhammadiyah Kendari)







Komentar