Periode 30 Mei 2021 Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Korban Lakalantas Rp8.7 Miliar

Berita1036 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI-Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), Saldhy Putranto, mengatakan selama periode 30 Mei 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kepada korban mencapai Rp8,7 miliar.

“Hingga 30 Mei 2021 ini kita sudah serahkan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara sekitar Rp8,7 miliar,” kata Saldhy, di Kendari, Senin. (30/5/2021).

Kata dia, untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan untuk korban luka luka maksimal sebesar Rp20 juta.

“Untuk kecepatan penyelesaian santunan sejak korban meninggal dunia, rata-rata satu sampai 11 hari hari. Tetapi kalau berkas lengkap saat melapor maka waktunya bisa hanya 20 menit saja bisa selesai,” katanya.

Dalam hal pengurusan santunan Jasa Raharja sambungnya, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, khususnya unit laka lantas dan pihak rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait laporan kecelakaan dan perawatan korban di rumah sakit.

Jumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja lanjutnya, sebanyak 35 rumah sakit sesuai dengan jumlah rumah sakit yang terdaftar di Dinas Kesehatan Sultra.

“Yang perlu diingat lagi bahwa dalam hal penyerahan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai melainkan wajib melalui transfer bank (cash less),” katanya.

Selain menyerahkan santunan masih Saldhy, selama 2021 pihaknya juga memberikan bantuan Bina Lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, memberikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lainnya. (La Ismeid)

Komentar