Potretterkini.id, KENDARI- Kabar seorang perempuan muda berinisial (AP) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dihamili oleh kekasihnya seorang oknum tni angkatan laut (AL) hebohkan publik. Pasalnya perempuan tersebut hamil sudah 9 bulan namun tidak dinikahi oleh pelaku. Perempuan tersebut melaporkan persoalan itu ke POMAL Lanal Kendari untuk meminta keadilan.
Kuasa hukum korban, La Ngkarisu, kepada wartawan menghendaki agar pelaku bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan.
La Ngkarisu dan kuasa hukum lainnya tidak ingin berlama-lama dengan persoalan ini, korban membutuhkan kepastian hukum soal status dirinya dan sang janin yang dikandungnya yang tak lama lagi lahir.
Korban AP diungkap sang pengacara mengalami penderitaan bertubi-tubi lantaran status kehamilannya tidak memiliki suami dan janinnya tidak memiliki ayah yang jelas.
Aib yang ada ini turut merenggut statusnya yang harus berhenti dari kuliah, tidak bekerja, dan terganggu kondisi psikisnya karena termarginalkan dari lingkungan masyarakat lantaran hamil tidak memiliki suami.
“Pelaku ini harus bertanggung jawab ,” tegas kuasa hukum korban La Ngkarisu, Senin (7/10/2024) malam.
Harapan terbesar penyelesaian kasus ini dikatakan La Ngkarisu, ada ditangan POMAL Lanal Kendari agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlama-lama didiamkan.
“Kasihan korban ini, kenapa sampai rumit dan berlama-lama dituntaskan padahal sebentar lagi janin yang dikandungnya akan lahir. Apalagi persoalan ini ternyata terkesan sudah didiamkan selama 9 bulan lamanya, jadi harapan kami pihak militer atau POMAL AL bisa memfasilitasi ini dalam rangka percepatan prosedur penyelesaian kasus,” katanya lagi.
La Ngkarisu menceritakan, selama mengawal kasus ini , sudah tiga kali menghadap POMAL, namun hasilnya terkesan sia-sia lantaran tidak mendapat kesempatan mendampingi kliennya saat memberikan keterangan ke penyidik POMAL, hasil BAP tidak diperlihatkan ke kuasa hukum, dan tidak mendapat akses untuk mengetahui perkembangan aduannya.
“Kami WA pun tidak dibalas-balas,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum, siap menggandeng lembaga komisi perlindungan perempuan dan anak (KPPA) untuk mengawal kasus ini, dengan catatan bila pihak POMAL dinilai tak serius menangani pesoalan ini.
“Tadi kami ditelpon dengan komisi perlindungan perempuan dan anak siap bergabung karena korban mengalami penderitaan luar biasa,” tukasnya.
Dikutip dari Keratonnews.Com, Dandenpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kasus ini setelah diadukan satuannya langsung melaksanakan penyidikan hingga tahap penyelidikan.
“Setelah diadukan dan menjaga laporan dari saudari (AP), kami langsung melaksanakan pengumpulan keterangan, saksi, penyidikan sampai dengan keluar perintah penyelidikan,” kata Dandenpomal Lanal Kendari.
Lanjutnya, seluruh bekas-bekas maupun hasil pemeriksaan persoalan tersebut sudah selesai dan telah dikirim di OTMIL Makasar sejak bulan Juli lalu, tinggal menunggu tahapan sidang di Pengadilan Militer Makassar.
Tim Redaksi
Komentar