Pengisian Jabatan Kosong di Muna, Dilakukan Setelah Pelantikan Bupati Awal September 2021

Muna777 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Bupati Muna L.M. Rusman Emba mengambil sebuah kebijakan dengan menaikkan tipe Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna. Hal ini kemudian berakibat pada penambahan jumlah eselon yang akan mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Terdapat puluhan jabatan eselon yang siap diisi oleh pejabat baru, mulai dari eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV.

Faktor penyebabnya yakni karena pejabatnya memasuki masa pensiun dan konsekwensi kenaikan tipe SKPD. Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna menyampaikan, terdapat 21 posisi jabatan yang belum terisi disebabkan kenaikan tipe SKPD, selebihnya beberapa Kepala Bagian (Kabag) memasuki usia pensiun.

“Sekarang ini banyak jabatan yang belum terisi. Belum bisa melakukan pelantikan, karena terikat oleh aturan,” ungkap Sukarman, Rabu (23/06/2021).

Mantan Kadis Perindag Muna ini lebih lanjut merujuk pada Undang-undang No.10 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penjelasan dari hal tersebut adalah mutasi dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum pemilihan sampai dengan akhir masa jabatan. Kemudian pelantikan baru bisa dilaksanakan enam bulan setelah masa pelantikan bupati dan wakil bupati. Bila ada jabatan penting yang kosong maka diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Jabatan penting dan mendesak, pejabatnya dii Plt kan. Salah satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dijabat oleh Dahlan Kalega,” jelasnya.

Untuk diketahui pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2021-2026 terpilih akan dilaksanakan pada awal September 2021.

Hal ini didasarkan pada akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode yang lalu. Untuk itu jabatan yang masih kosong akan diisi setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode berikutnya.

“Kalau tidak ada hambatan, pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2021-2026 akan digelar September mendatang. Untuk mengisi jabatan yang kosong menunggu enam bulan setelah pelantikan” ujar Sukarman. (Afar/Meid)

Komentar